tolitoli

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Jelaskan Status Hukum Kasus Bangkai Sapi Cemaran Mikroba Saat Syukuran HUT Bhayangkara ke-79

184
×

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Jelaskan Status Hukum Kasus Bangkai Sapi Cemaran Mikroba Saat Syukuran HUT Bhayangkara ke-79

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TABE Tolitoli, — Kasat Reskrim Polres Tolitoli, AKP Erick Siagian, SH, kembali menegaskan bahwa penyembelihan bangkai sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Dinopi oleh pelaku berinisial AK tidak memenuhi unsur pidana. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara syukuran HUT Bhayangkara ke-79 yang digelar di halaman Mapolres Tolitoli, Sabtu siang.

“Setelah kami telaah secara yuridis, berdasarkan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 41 Tahun 2014 serta Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, peristiwa ini belum memenuhi unsur pidana,” ujar AKP Erick Siagian.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Namun demikian, Erick menjelaskan bahwa proses penyelidikan tetap dilakukan secara serius. Pada 11 Juni 2024 lalu, pihaknya memerintahkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tulang belulang, 34 kg daging, organ dalam sapi, sebuah kardus putih, dan ember plastik hitam.

Dari hasil pemeriksaan, sapi tersebut diserahkan oleh pemiliknya, Nasrudin, kepada AK dalam kondisi sakit, tidak mau makan, dan sulit berdiri. Diduga sapi tersebut kemudian mati dan disembelih tanpa sepengetahuan bahwa kondisinya sudah tak bernyawa. “Tidak ada konsumen yang sempat membeli daging itu di pasar, sehingga secara hukum tidak ada korban yang dirugikan secara langsung,” kata Erick.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkap bahwa pelaku penyembelihan bangkai sapi, Adam, merupakan pekerja dari AK. Pihak kepolisian pun telah berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli untuk melakukan uji laboratorium. Hasilnya, ditemukan bahwa daging sapi tersebut memiliki kandungan mikroba yang melebihi ambang batas maksimum cemaran mikroba (BMCM).

“Karena itu, kami merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar memberikan sanksi administratif kepada para pelaku. Bukan pidana, tetapi tindakan tegas tetap harus diambil agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Erick.

Ia mengaku awalnya sangat marah dan kecewa atas kelalaian tersebut. “Saya geram sekali waktu itu. Ini menyangkut kesehatan masyarakat luas,” katanya.

Sementara itu, mengutip pendapat pakar Fakultas Peternakan UGM, Dr. Nanung Danar Dono, konsumsi bangkai sapi sangat berbahaya karena dapat memicu penyebaran penyakit seperti antraks. Ia juga menekankan bahwa pemahaman soal penyembelihan hewan harus terus disosialisasikan oleh para ulama, terutama karena mayoritas masyarakat Tolitoli adalah muslim dan secara syariat Islam haram mengonsumsi bangkai.

armen djaru

Example 468x60
Example 120x600