Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kasat Pol PP Purnomo, SSTP Dampingi Asisten I Monitoring Pengelolaan Emas Tanpa Izin

89
×

Kasat Pol PP Purnomo, SSTP Dampingi Asisten I Monitoring Pengelolaan Emas Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buol lakukan monitoring terhadap penggunakan bahan berbahaya ( B4) secara besar besaran dalam hal pengeolahan emas (Perendaman) oleh masyarakat di Desa Oyak, dan Hulubalang kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Jum’at (2/12/22)
hal ini juga didasarkan atas laporan masyarakat terkait dampak yang diakibatkan atas penggunaan bahan kimia (B4) yang tidak memenuhi standard dan persyaratan tehnis.

Kegiatan Monitoring dilaksanakan oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapala Bagian Ekonomi, Camat Paleleh, Camat Paleleh Barat. Para Kepala Desa, dan Tenaga Tehnis lainya,
Musyawarah bersama antara Pemerintah Daerah dan Para Pengusaha di dua Desa Oyak dan Hulubalang terkait Perizinan yang harus dipenuhi termasuk juga pemberian edukasi oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap dampak atas pengolahan zat kimia yang tidak sesuai peruntukanya.

Para Pengusaha bersepakat untuk dapat memenuhi mekanisme persyaratan terkait perizinan yang tetap akan dibawah bimbingan pemerintah Kecamatan dan Desa.
“Arianto Rioeh menegaskan bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah tidak memberikan kebijakan apapun terhadap usaha masyarakat dalam pengolahan emas, terkecuali melalui mekanisme pemenuhan persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan yang berlaku. jika para pengusaha masih tetap beraktifitas Tanpa Izin dan tidak sesuai dengan mekanisme tehnis oleh Dinas Lingkungan Hidup maka akan diberikan tindakan tegas berupa penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol.
Redaksi
banner 325x300
Example 120x600