“Pelaku persetubuhan terhadap anak di sidoarjo Baolan Tolitoli terancam pidana penjara 15 tahun
TABEnews.com–Polres Tolitoli lakukan press liris di hadapan wartawan terkait dua kasus kasus Narkoba dan yang tengah di tangani penyidik reskrim polres Tolitoli yang di sampaikan oleh kasat reskrim IPTU Stefi Yohanes Hurlatu siang tadi di Mako.polres tolitoli pada senin pukul 13.00 (12/10/2026)Seorang kepala rumah tangga bertempat tinggal di Jl. Yos Sudarso Km II di duga telah melakukan persetubuhan dengan putri nya ( anak sambung) di Penginapan Griya Baru di Perumahan Seratus Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli Tersangka ‘garap”bunga 16 tahun terakhir pada April 2026 di dalam mobil milik terduga pelaku yang diparkir di tempat parkir kantor KORAMIL Baolan Jl. W.R. Supratman tidak jauh dari polsek baolan Rentang waktu antara sekira bulan Februari 2024 sampai dengan bulan April 2024 tersangka pipin alias saripin yang menjadi pelindung “Bunga” di cabik cabik masa depan oleh ayah tiri bejad ituKini penyidik telah lakukan Melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap anak korban dan telah memperoleh hasil Visum.,Melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban yang difasilitasi oleh dinas terkait (DP3A Kab. Tolitoli) ,Melakukan pemeriksaan terhadap anak korban dan 2 orang Saksi lainnya dan akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap beberapa orang saksi yang dijadwalkan pada hari ini Senin Pasal yang dipersangkakan adalah pasal persetubuhan dengan anak sebagaimana diatur dalam pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, namun penyidik masih terus mendalami keterangan para pihak terkait dan bilamana ditemukan fakta-fakta adanya kekerasan atau ancaman kekerasan maka penyidik akan melapis dengan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau jika dalam persetubuhan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka terduga pelaku selaku orang tua tiri dari anak korban dapat dipersangkakan dengan pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara ditambah 1/3 dari pidana pokok pasal 473 ayat (4).Terkait bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak korban dalam peristiwa tersebut sampai saat ini penyidk belum menemukan fakta terkait itu, namun bilamana ditemukan maka penyidik melapis dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 dan perubahannya terkait perlindungan anak.dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”Demikian keterangan Kasat Reskrim Iptu Stefi Yohanes Harlatu di dampingi AKP BUDI ATMOJO kasi humas polres toli









