buol

Inilah Keterangan Pers Ibu Sartini T Gafar Isteri Samsu A Gurugala

317
×

Inilah Keterangan Pers Ibu Sartini T Gafar Isteri Samsu A Gurugala

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol Tabenews.com – Dengan Hormat Saya SARTIN T. GAFAR Istri dari kepala desa Timbulon kecamatan paleleh barat yaitu bapak SAMSU A. GURUGALA  Menyampaikan permohonan maaf kepada Masyarakat kabupaten buol bahwa dengan adanya permasalahan yang dihadapi suami saya saat ini sejak tanggal 25 mei tahun 2025 hingga sekarang sudah pada tahap penyidikan oleh kepolisian polres buol, mungkin sudah banyak Masyarakat menganggap kami diam.

hal ini memang kami lakukan oleh karena keluarga menghormati penuh proses hukum yang Tengah dihadapi suami saya, Namun dengan berjalannya proses hukum tersebut saya dan anak-anak sudah merasa ada hal yang janggal terkait perkembangan hukum suami saya.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Sebelumnya juga kami sudah layangkan laporan ke pihak kepolisian sejak awal bulan juni 2025 bahwa sesuatu yang disangkakan terhadap suami saya tersebut sama sekali tidak pernah dilakukannya yaitu menginjak-injak Alquran atau dengan sengaja menistakan agama manapun secara terang-terangan dihadapan publik. 

Sekarang ini  keluarga besar merasa resah dengan berbagai tuduhan yang beredar baik di media sosial facebook maupun dilingkungan Masyarakat Kabupaten Buol, namun dalam menghadapi permasalahan tentunya tidak harus dihadapi secara emosional.

Karena keluarga kami tahu apa motif dibalik Upaya pihak tertentu dan kami juga menyadari bahwa pentingnya menjaga situasi dan kondisi mayarakat tetap kondusif sebab sesungguhnya mereka yang melaporkan juga ialah bagian dari keluarga dekat serta merupakan bagian dari pemerintahan Desa Timbulon.  

Berikut ini yang kami ketahui terkait kejadian yang menimpa suami saya :

“Bahwa Dengan adanya surat pengaduan suami istri terkait Upaya pelecehan seksual yang dilakukan oleh suami saya kepada BPD desa Timbulon sehingga BPD Menindaklanjuti Aspirasi masyarakat dengan mengeluarkan surat Nomor. 144/04.006/BPD Perihal Permintaan keterangan pribadi SAMSU A. GURUGALA selaku kepala Desa Timbulon.

Maka atas dasar surat BPD tersebut kepala Desa telah menghadiri guna untuk Memberikan keterangan/klarifikasinya Dihadapan Para peserta rapat  BPD desa timbulon pada tanggal 25 April 2025 dengan “Bersumpah Atas nama Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan secara sungguh-sungguh dalam keadaan sadar Bahwasanya Apa yang telah dituduhkan tersebut Sama sekali tidak pernah dilakukannya, bahkan demi untuk meyakinkan tuduhan dan fitnah tersebut suami saya “SAMSU A. GURUGALA” (kepala Desa Timbulon) mengambil   kitab suci Al-Qur’an dari dalam Tas miliknya dengan Tidak Sengaja bahkan niat sedikitpun untuk merendahkan meletakkannya dilantai ruangan tempat dilaksanakan Rapat BPD Desa Timbulon Kecamatan Paleleh Barat yang kemudian kembali diambil dan diletakkan Kembali diatas Meja rapat”. 

SIKAP KAMI KELUARGA TERHADAP PERMASALAHAN INI :

1. Bahwa Dari Kejadian tersebut yakni beredar informasi melalui postingan-postingan dan komentar dimedia sosial Facebook serta media online lainnya yang katanya telah dengan sengaja meletakkan kitab suci diatas lantai Sembari mengangkat kaki menginjak-injak kitab suci tersebut Naudzubilah”. namun pada kenyataannya tidak demikian, sebetulnya ini merupakan bagian dari kebohongan besar.

2. Bahkan saat ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab serta mengancam anak-anak kami untuk di panah menggunakan panah yang dirakit sedemikian rupa, hal ini membuat ketakutan kami untuk beraktifitas dilingkungan masyarakat.

3. Bahwa selama menghadapi proses Perkara tersebut, beliau Sebagai Kepala desa merasa terganggu dalam menjalankan berbagai kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan di Desa Timbulon kecamatan Paleleh Barat. Serta Mengakibatkan Kegiatan usaha keluarga terbengkalai.

4. Bahwa selama proses pemeriksaan ditingkat penyelidikan dan penyidikan suami saya tetap koorporatif sehingga tidak mempersulit pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan, meskipun kami jauh dari wilayah kota buol.

5. Perlu diketahui Selama ini suami saya juga memiliki riwayat Penyakit Gula yang setiap saat melakukan kontrol dan pemeriksaan dokter, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan keluarga khawatir hanya semakin memperparah penyakit yang dideritanya.

6. Selain itu juga keluarga kami sedang menghadapi proses hajatan pesta pernikahan anak pertama kami di bulan juli 2025 harapannya dapat berjalan lancar dan sukses.  

“Keluarga berharap kepada pihak kepolisian Buol dapat merespon laporan balik yang akan kami lakukan baik secara tertulis ataupun secara langsung dihadapan pihak kepolisian resort buol”.

Sehingga Dengan demikian harapan Kami sebagai pelapor Kiranya Laporan ini juga dapat diproses pada tingkat peradilan pidana. SEBAB “Apa jadinya jika seseorang yang tidak Melakukan sesuatu kemudian di dalam penjara serta dianggap menjadi pelaku kejahatan, menerima konsekuensi hukum,” Bukankah hal demikian ialah penerapan hukum yang menyesatkan oleh setiap warga negara yang ingin mencari keadilan..?.  Dan apakah beban kesalahan tersebut juga tidaklah sepenuhnya berada pada seseorang yang sengaja membuat laporan serta keterangan palsu melalui surat Laporan yang jelas-jelas berbohong. Karena rangkaian kebohongan tersebut terjadi karena masing masing mempunyai tujuan sosial Politik yang lebih besar yaitu menghukum baik secara sosial maupun Memenjarakan Saudara atau Keluarga kami, Sehingga bisa jadi hari ini berbohong tidak terlalu menjadi masalah, meskipun kebohongan itu disampaikan dimuka umum.

Redaksi : Disampaikan oleh : 

SARTIN T. GAFAR (Istri Kepala Desa Timbulon)

Example 468x60
Example 120x600