Gorontalo, Tabenews.com – Komite independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo turut menanggapi isu yang beredar di media sosial dan dipublis di salah satu media online, terkait dugaan SPPD fiktif salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Isu yang telah beredar dikalangan masyarakat, telah menimbulkan banyak prespektif dan opini liar, sebab dugaan SPPD Fiktif oleh salah satu oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Boalemo belum mendapatkan penjelasan yang akurat dan penjelasan ke publik oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Sehingga dalam menanggapi hal tersebut Ikrar Setiawan Akasse, sebagai Divisi Advokasi KIPP Provinsi Gorontalo meminta agar kasus seperti ini dapat di tuntaskan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Tidak lupa ikrar juga mengatakan bahwa jangan sampai lembaga yang terhormat ini dapat diciderai oleh oknum oknum tertentu dalam kepentingan pribadi.
“Isu ini sudah lama beredar liar di masyarakat, awalnya kami Pemantau Pemilu menganggap ini biasa saja, masih batas yang wajar dalam proses admistrasi SPJ SPPD, dan bagian dari dinamika Pemilu. Akan tetapi sejak munculnya berita terkait hal ini, kami menilai ini persoalan serius yang harus segera dituntaskan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Lembaga Bawaslu ini lembaga terhormat, lembaga publik, lembaga penegak keadilan pemilu, jangan diciderai dengan kepentingan personal, apalagi mencari keuntungan pribadi.” Kata Ikrar
Menurut ikrar, sudah seharusnya Bawaslu Provinsi Gorontalo harus mengambil sikap dan tegas dalam menindaki oknum komisioner yang dimaksud. Agar, kasus ini dapat di selesaikan secepatnya mungkin.
“Bawaslu Provinsi Gorontalo harus segera mengambil sikap tegas dan menindak oknum komisioner dimaksud, jika isu yang beredar itu benar, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo segera mengajukannya ke Dewan Kehormatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mendapatkan kepastian hukum. Jika isu itu tidak benar, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo segera menyampaikan secara terbuka ke publik apa sebenarnya yang terjadi di Bawaslu Boalemo.”
tidak tanggung tanggung, Ikrar menyatakan bahwa Integritas Terhadap Penyelenggara Pemilu adalah harga mati. sehingga menurut Ikrar, jika ada oknum komisioner Bawaslu Kab/Kota yang tidak taat terhadap Sumpah/janji dan kode etik Penyelenggara Pemilu maka Bawaslu Provinsi Gorontalo harus tegas dan jangan ada upaya pembiaran.
Oleh karena itu, Ikrar berharap agar Bawaslu Provinsi Gorontalo harusnya menyadari bahwa dalam Perbawaslu 15 tahun 2020 sudah jelas arah dan sikap apa yang harus dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sebab menurut nya (Ikrar_,Read) Bawaslu Provinsi Gorontalo selalu beralasan harus menunggu laporan masyarakat.
“Jangan lagi Bawaslu Provinsi Gorontalo beralasan menunggu laporan masyarakat, apa gunanya ada lembaga Bawaslu Provinsi jika tidak berani menegakkan integritas jajarannya. Atau jangan jangan Bawaslu Provinsi hanya berani menindak dugaan pelanggaran jajaran KPU/peserta pemilu/instansi terkait, akan tetapi takut/tak berdaya melakukan penindakan dugaan pelanggaran kinerja, kode etik jajarannya.” Ungkap ikrar.
Terakhir Ikrar dengan Tegas dan Lantang mengatakan bahwa KIPP akan mengawal persoalan ini sampai dengan tuntas hal itu dilakukan KIPP hanya untuk menjaga integritas Lembaga Penyelenggara Pemilu di Provinsi Gorontalo.
Redaksi : Arya









