SIGI, TABEnews. – Bupati Sigi, Mohamad Irwan menghadiri rapat paripurna persetujuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi dan penutupan masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022 sekaligus pembukaan masa persidangan kedua tahun 2021-2022.
Adapun rapat paripurna yang berlangsung diruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Senin (20/12/2021) siang, dipimpin Ketua, Moh. Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh, serta dihadiri Kapolres Sigi, Perwira Penghubung Kodim 1306/Donggala, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Kakan Kemenag Sigi, para anggota legislatif dan unsur forkopimda lingkup Pemkab Sigi.
Bupati Sigi, Mohamad Irwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pansus dan pemerintah daerah Kabupaten Sigi yang telah memberikan waktu, tenaga dan pikiran dalam hal penyusunan sampai dengan penetapan 2 (dua) buah Raperda. Dimana kata Bupati, dua buah Raperda yang dimaksud yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak dan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, yang di ajukan pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Sigi sebagai suatu bentuk sinergitas eksekutif dan legislatif di daerah.
Raperda penyelenggaraan Kabupaten layak anak merupakan wujud komitmen pemerintah daerah guna menjamin terpenuhnya hak-hak anak secara sungguh-sungguh. Dengan ditetapkannya perda Kabupaten Layak Anak ini, masih Irwan, diharapkan perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat terwujud secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Sementara Raperda pengelolaan keuangan daerah, sambung Irwan, diharapkan dapat tercapai pengelolaan keuangan daerah yang tertib di Kabupaten Sigi.
Menurutnya, saat ini peraturan daerah tersebut sementara dalam proses penetapan dan pengundangan oleh pejabat yang berwenang.
Sebelumnya Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae mengatakan, rapat paripurna ke XVI ini merupakan pengambilan keputusan atas dua Raperda, antara lain Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu juga dirangkaikan dengan penutupan masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022.
Rizal menjelaskan, kegiatan masa persidangan pertama tahun 2021-2022 berlangsung selama 79 hari kerja. Dan selama masa persidangan pertama, kurang lebih menghasilkan 21 hasil kegiatan, antara lain yakni 5 peraturan daerah, 12 keputusan DPRD hingga 4 keputusan pimpinan DPRD.
SUMBER : BID PIK & Persandian // Layanan Komunikasi Publik & Hubungan Media