Buol Tabenews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok kembali memberikan program pembinaan lanjutan berupa Cuti Bersyarat (CB) kepada satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (11/01/2024).
WBP tersebut mendapatkan CB karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta telah melalui mekanisme pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku.
WBP yang mendapatkan program Cuti Bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan.
Selama menjalani masa Cuti Bersyarat. Diharapkan kepada WBP Lapas Leok tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas. Apabila melanggar dalam masa Cuti Bersyarat WBP itu melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditarik lagi dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.
Pemberian Integrasi Cuti Bersyarat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Redaksi