Buol, TabeNews.com – Dugaan malpraktik terhadap pasien di RSUD Mokoyurli Buol menjadi sorotan sejumlah media di Kabupaten Buol. Kasus meninggalnya Israfil K. Siatan (52), warga Kelurahan Leok I, usai menjalani operasi, terus menuai perhatian publik setelah Direktur RSUD Mokoyurli Buol memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait peristiwa tersebut. Pada Rabu (25/3/26).
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (18/03/2026) itu memicu kecurigaan keluarga karena diagnosis awal yang disampaikan dokter diduga tidak sesuai dengan hasil operasi. Pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan medis yang berujung pada meninggalnya pasien.
Menurut keterangan istri almarhum, Rosma, Israfil pertama kali dilarikan ke RSUD Mokoyurli Buol pada Minggu (15/03/2026) karena mengalami sakit perut hebat. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyampaikan bahwa pasien diduga mengalami perforasi atau kebocoran usus dan harus segera menjalani operasi.
Pada Senin (16/03/2026), pasien dijadwalkan menjalani operasi setelah pemeriksaan lanjutan, termasuk USG. Dokter spesialis bedah meminta keluarga menyiapkan dua kantong darah sebagai antisipasi selama tindakan operasi berlangsung.
“Kami sempat bertanya apakah ada cara lain selain operasi, tapi dokter mengatakan operasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawa suami saya,” ungkap Rosma.
Namun, kejanggalan mulai dirasakan keluarga setelah operasi berlangsung sekitar tiga jam. Salah satu dokter yang ikut dalam tindakan operasi disebut menyampaikan bahwa tidak ditemukan kebocoran usus saat operasi, berbeda dengan diagnosis awal yang menjadi dasar dilakukannya pembedahan.
“Kami kaget sekali. Dari awal dibilang usus bocor, tapi setelah operasi justru tidak ditemukan. Kami jadi bingung sebenarnya sakitnya apa,” ujar Rosma dengan nada sedih.
Setelah operasi, pasien dirawat di ruang ICU dalam kondisi tidak sadar hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 13.15 WITA. Jenazah kemudian dimakamkan di Desa Bulagidun pada hari yang sama.
Kasus ini dinilai harus ditelusuri secara serius sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mewajibkan tenaga medis memberikan pelayanan sesuai standar profesi, prosedur operasional, dan prinsip keselamatan pasien.
Dalam aturan tersebut, pasien berhak memperoleh informasi yang jelas dan lengkap sebelum tindakan medis dilakukan, sementara tenaga medis wajib melakukan diagnosis berdasarkan pemeriksaan yang memadai.
Jika terjadi dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian atau kematian pasien, maka dapat dilakukan audit medis, pemeriksaan etik, hingga proses hukum melalui lembaga disiplin profesi kedokteran.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Direktur RSUD Mokoyurli Buol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malpraktik tersebut. Sikap bungkam pihak rumah sakit semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan memicu sorotan dari sejumlah media lokal.
Pihak keluarga almarhum meminta agar dilakukan audit medis secara independen dan tidak hanya pemeriksaan internal rumah sakit. Mereka berharap penyelidikan melibatkan Dinas Kesehatan, organisasi profesi kedokteran, serta pihak berwenang agar hasilnya objektif dan transparan.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar, tapi kami ingin kejelasan. Kalau memang ada kesalahan, harus diungkap sesuai hukum. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegas pihak keluarga.
Kasus dugaan malpraktik ini kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Buol. Publik menunggu langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan apakah telah terjadi kelalaian medis atau komplikasi yang tidak dapat dihindari, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di daerah.
Redaksi










