Palu, Tabenews.com.–Kajari Toli Toli Albertinus Napitupulu SH MH akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi terhadap BI di hadapan awak media pada pukul 16.35 wita di kantor kejaksaan negeri Tolitoli (4/8/2023).
Kasus ini diduga menelan kerugian negara terkait sekira Rp 2 milyar pengerjaan pengadaan Alkes di Dinkes Tolitoli Tahun 2016 silam itu, di duga dikarenakan ketidakcocokan spesifikasi barang yang didatangkan pihak rekanan, volume barang yang disediakan rekanan tidak mencukupi, Alkes yang dikerjakan harganya melambung jauh alias mark up pembelanjaannya tidak sesuai dengan dokumen Harga Perkiraan Sementara (HPS) berdasarkan penetapan hasil survei yang dilakukan pihak nya, “ujar Albertinus Napitupulu SH MH
Kepala dinas pada saat itu oleh karena itu maka menekan PPHP meskipun barang yang diadakan oleh pihak rekanan volumenya tidak cukup tetapi dokumen berita acara pemeriksaan dipaksa harus ditanda tangani, oleh karena nya jaksa berkeyakinan penuh dan secara jika terduga BI melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus korupsi alkes di 14, puskesmas sekabupaten Toli Toli tersebut, Kajari akan lakukan pemeriksaan serta pengembangan bagi yang turut serta pada korupsi alkes di mana negara dirugikan Rp 2, milyar, tutup Albertinus Napitupulu SH MH.
Armen djaru/ed








