Morowali, Tabenews.com.- DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Polemik Penyaluran Dana Kompensasi Ganti Rugi Budidaya Rumput Laut Masyarakat Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya (4/8/2023).
RDP kali ini dihadiri oleh Asisten 1 Setkab Morowali, Dinas Perikanan Kabupaten Morowali, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali, Bagian Hukum Setkab Morowali, Camat Bumi Raya, Kades Parilangke, Perwakilan Kodim 1311 Morowali, Perwakilan masyarakat Budidaya Rumput laut, bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Morowali.
Bertindak sebagai Pimpinan Rapat kali ini yakni Anggota DPRD dari Partai Perindo Putra Bonewa dengan anggota Tuji Andrianto (Nasdem), Gafar Hilal (Nasdem) Subhan Matorang (Hanura) dan Aminudin Awaludin (PBB).
Kades Parilangke Rastan dengan tegas mengatakan bahwasanya tidak ada dana yang disalurkan kepada DPRD Kabupaten Morowali atas kompensasi ganti rugi rumput laut di desanya.
“Saya bersumpah bahwa benar DPRD bersih akan hal ini dan tidak ada dana yang diberikan ke pihak DPRD Kabupaten Morowali” tegasnya.

Asisten 1 Setkab Morowali Rizal Badudin mengatakan sebagai Pemerintah Daerah tentu saja menghargai atas apa saja yang didiskusikan dalam forum terhormat ini, hanya saja permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polres Morowali dan dalam proses penyelidikan jadi sebaiknya kita rekatkan kembali rasa persaudaraan kita khususnya bagi Masyarakat Desa Parilangke.
“Permasalahan ini kan sudah dilaporkan ke Pihak Kepolisian jadi kita hormati proses hukum yang bergulir, jadi janganlah karena permasalahan ini kita di Desa saling bermusuhan, cukup nantikan perkembangan proses yang berlangsung di Polres Morowali” ujarnya.
Perwakilan Bagian Hukum Setkab Morowali, Hasrun Bukia menambahkan bahwa jalur Non Litigasi atau penyelesaian masalah hukum yang dilakukan diluar pengadilan atau sering disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) tidak dapat dilakukan dalam permasalahan ini, karena Petani yang merasa dirugikan telah melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Dikesempatan yang sama Anggota Komisi II dari Partai Bulan Bintang (PBB) Aminudin Awaludin mengatakan point utama yang dikejar terkait RDP ini tentu saja pernyataan Kades Parilangke yang dengan jelas mengatakan bahwa DPRD tidak menerima aliran dana kompensasi yang dimaksud.
“Sudah sangat jelas pernyataan Pak Desa Parilangke bahwa kami di DPRD tidak menerima dana yang disangkakan dan seharusnya terkait permasalahan ini jika masyarakat memang merasa kami sebagai perwakilan di DPRD, seyogyanya dibawa dulu kepada kami di DPRD agar kami bisa bantu untuk Islah sesuai dengan tupoksi kami, jadi hasil RDP kali ini adalah rekomendasi untuk diselesaikan secara hukum melalui Polres Morowali dikarenakan petani yang merasa dirugikan telah melaporkan hal tersebut” tutupnya.
RDP yang menghadirkan Pihak Kepala Desa Parilangke yang diduga melakukan pemotongan 10 Persen atas Kompensasi Ganti Rugi Petani Rumput Laut berlangsung alot karena Pihak Petani lain yang merasa dirugikan tetap bersikeras meminta pengembalian dana dan proses hukum tetap dilanjutkan. Sebagaimana dalam 2 pekan terakhir polemik terkait kompensasi ganti rugi kepada petani rumput laut atas dampak reklamasi PT.BTIIG ramai di publik.
Pihak perusahaan sejauh ini sudah menunaikan hal yang dituntut sesuai kesepakatan yaitu senilai 5, 3 Milyar akan tetap dalam proses penyaluran di lapangan sangat disayangkan terdapat indikasi pemotongan. Sejatinya pihak petani sangat dirugikan dalam hal ini dan berharap ada titik terang dari proses hukum yang berlangsung di Polres Morowali.MS













