Buol, TABEnews.com – Maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal di kabupaten buol khususnya di Desa Lintidu Kecamatan Paleleh, membuat masyarakat gerah, dan seakan-akan pemerintah Kabupaten dan Kecamatan serta APH tutup mata. Kamis (10/8/2023)
Aktifitas galian C yang terjadi di desa lintidu tidak jauh dari pemukiman masyarakat yang mana daerah tersebut adalah bekas rumah belanda dan wilayah lingkaran merah karena beberapa tahun kemarin terjadi banjir bandang serta tahun 2022 kemarin telah di bangun talup penangkal banjir oleh BPBD yang mana anggrannya ratusan juta rupiah.
Menurut sumber bahwa aktifitas galian C tersebut ada persetujuan dari pemerintah desa yang mana salah satu pengusaha di wilayah kecamatan paleleh melakukah aktifitas galian C tersebut.

“kami sudah melakukan protes kepada pemerintah desa tapi pemerintah desa tidak merespont hal itu bahkan seakan-akan tutup mata dengan aktifitas galian C tersebut” Kata Sumber.
Aktifitas galian C tersebut sudah beraktifitas selama hampir sebulan dan pemerintah kecamatan tutup mata hal ini, bahkan di balik aktifitas galian C tersebut berkedok pengambilan material yang mengandung biji emas karena terdapat pondok pengolahan materian seperti tromol (pengilingan materian).

“Peningkatan aktivitas galian C ini, diduga adanya obral izin-izin tambang dari pihak terkait. Atau tidak adanya pengawasan sama sekali atas izin yang diberikan. Atau juga dugaannya tidak ada izin. Namun mendapat backing dari oknum aparatur negara,” kesal sumber
“kami masyarakt memintah kepada kapolres buol untuk segera lakukan penertiban aktivitas galian C tersebut sebelum terjadi bencana yang akan datang sebab lokasi tersebut adalah lokasi yang rawan terhadap bencana banjir” tutup Sumber.
Redaksi : Iswadi
Besambung ………………….









