BUOL, TABENEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Doulan, Kecamatan Bokat, setelah muncul persoalan yang menyeret nama kepala desa tersebut terkait dugaan perselingkuhan dengan salah seorang staf di kantor desa.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Doulan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buol, Arfandi A. Wehantow, S.IP., M.Si., didampingi Camat Bokat Ikhsan A. Mangge, Jumat (18/9/2026).
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Desa Doulan dan disaksikan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat/aparat desa, tokoh masyarakat serta masyarakat setempat.
Langkah Pemerintah Kabupaten Buol ini menjadi penegasan bahwa persoalan yang menyangkut kepala pemerintahan desa tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, terlebih ketika telah menimbulkan perhatian dan keresahan di tengah masyarakat.
Namun demikian, pemberhentian sementara tersebut bukan berarti pemerintah telah menyatakan kepala desa bersalah. Status hukum maupun administrasi terhadap yang bersangkutan masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol Arfandi A. Wehantow, S.IP., M.Si., dalam penyerahan SK tersebut menegaskan bahwa langkah pemerintah dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan dan untuk memastikan roda pemerintahan Desa Doulan tetap berjalan.
Menurutnya, pemerintah daerah berkepentingan menjaga agar persoalan pribadi maupun dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa tidak sampai mengganggu pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kepentingan masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti hanya karena adanya persoalan yang sedang diproses,” demikian poin penting yang disampaikan dalam proses penyerahan SK tersebut.
Arfandi menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses pemeriksaan dan tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum adanya kepastian berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Camat Bokat Ikhsan A. Mangge menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan akan memastikan kondisi pemerintahan Desa Doulan tetap kondusif pascapenyerahan SK pemberhentian sementara tersebut.
Camat juga mengingatkan seluruh unsur pemerintahan desa, BPD, tokoh masyarakat dan masyarakat agar tidak memperkeruh keadaan dengan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Kita harus menjaga agar pemerintahan desa tetap berjalan, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, dan proses terhadap persoalan ini berjalan sesuai aturan,” ujar Ikhsan.
Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan ketenangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan maupun hubungan sosial masyarakat Desa Doulan.
Sikap Pemerintah Kabupaten Buol sebelumnya juga telah ditegaskan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, MM. Saat di hubungi media melalui WhatsApp Pribadi
Bupati menyampaikan bahwa Kepala Desa Doulan perlu diberhentikan sementara untuk menjalani proses pemeriksaan terkait persoalan yang dihadapinya, baik dari sisi hukum maupun administrasi.
Namun, Bupati menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk mendapatkan pemulihan apabila nantinya tidak terbukti.
“Kades harus diberhentikan sementara untuk menjalani proses terkait masalah yang dihadapi secara hukum dan administrasi. Bila tidak terbukti maka akan direhabilitasi, tetapi bila terbukti maka proses akan terus berlanjut bahkan bisa sampai pada pemberhentian sebagai Kades,” tegas Risharyudi Triwibowo.
Bupati juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka proses pidana merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Terkait kasus hukum pidana itu ranah APH (Kepolisian) sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Pemberhentian sementara tersebut harus dilihat sebagai langkah administratif dalam menghadapi persoalan yang sedang diperiksa, bukan sebagai putusan bahwa kepala desa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dugaan yang beredar.
Dalam pemberitaan kasus semacam ini, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah. Dewan Pers menjelaskan bahwa pers tidak boleh membuat kesimpulan kesalahan seseorang ketika proses hukum masih berjalan.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak dapat menutup mata apabila muncul persoalan yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala desa merupakan pemegang jabatan publik di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa harus diselesaikan secara terukur, transparan, berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan hukum.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada proses selanjutnya.
Apakah dugaan tersebut nantinya terbukti atau justru tidak terbukti, sepenuhnya harus ditentukan melalui proses pemeriksaan yang sah dan objektif.
Jika tidak terbukti, pemerintah telah menyatakan adanya ruang untuk rehabilitasi dan pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menghasilkan bukti pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberhentian, proses administrasi dapat berlanjut sesuai aturan.
Secara hukum, ketentuan pemberhentian kepala desa memang diatur dalam UU Desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Karena itu, SK pemberhentian sementara bukanlah garis akhir, melainkan bagian dari proses.
Yang paling penting, pemerintahan Desa Doulan tidak boleh vakum, pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, dan seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional tanpa tekanan maupun penghakiman.
Masyarakat pun berhak mengetahui perkembangan perkara tersebut secara proporsional—tetapi informasi yang disampaikan harus tetap memisahkan antara fakta, dugaan, hasil pemeriksaan, dan putusan hukum.
Kini bola berada pada proses pemeriksaan. Jika bukti berbicara, aturan harus berjalan. Jika tuduhan tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan.
Redaksi










