Secara hukum, sanksi adat tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan hukum nasional yang berlaku
Berdasarkan aturan terbaru dalam Pasal 2 KUHP Baru (UU No. 1/2023) serta aturan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025, hukum adat (living law) kini harus diintegrasikan dan ditetapkan melalui Perda agar memiliki kepastian hukum. Sanksi adat tidak bisa berjalan tanpa batas dan diatur dengan koridor
Seperti sanski yang di jatuhkan kepada kepala desa lampasio di mana kades lampasio di tuding telah meratakan Kuburan Tokoh ataupun Orang Tua
Suku Dondo yang berada di Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten
Tolitoli dan mengubahnya menjadi lapangan Voly Ball dan Takraw
Di mana mana pada hari minggu juli 2026 dalam sidang adat yang di laksanakan di Desa malomba di sebutkan Dewan adat dondo memberlakukan denda Adat kepada kepala Desa Lampasio dan minta maaf secara tertulis kepada ahli waris sekaligus memperbaiki kembali makam yang dinjadika lapangan voly ball
Terkait tindakan adat tersebut Bupati Tolitoli perintahkan kabag hukum pemda tolitoli untuk dampingi kepala desa lampasio untuk lakukan laporan dan aduan ke polres Tolitoli,karena gejala matahari kembar ada dalam wilayah pemerintahan daerah kabupaten Tolitoli,jangan sampai masyarakat cenderung akui hukum adat dari pada hukum negara,pembentukan dewan adat atau organisasi adal hak setiap warga negara seyogyanya koordinasi dengan pihak pemerintah daerah,dan sudah dua kali sanksi adat dewan adat masyarakat dondo yang beberapa waktu lalu sanksi adat di berlakukan kepada ketua dewan adat Tolitoli Ibrahim Saudah,suatu saat pemerintah yang akan di sanksi ” kata seorang warga kelurahan nalu yang tak ingin di sebutkan
Kepala Desa Lampasio Abdul Kadir hari ini rabu 5 agustus di dampingi kabag hukum menuju polres tolitoli atas perintah bupati Tolitoli
Armin djaru









