Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hukum

“Reserse polres Sigi kerja sama dengan Polsek Baolan’ Tangkap pelaku penggelapan mobil ” di back up URC Resmob polres Tolitoli

1
×

“Reserse polres Sigi kerja sama dengan Polsek Baolan’ Tangkap pelaku penggelapan mobil ” di back up URC Resmob polres Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TABEnews.com,–Kerja sama antar jajaran kepolisian, seperti Satreskrim Polres dan Polsek atau koordinasi antar-Polres lintas wilayah, merupakan kunci utama keberhasilan dalam melacak, memburu, dan melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penggelapan yang kerap melarikan diri antar kabupaten

Seperti kasus penggelapan mobil di wilayah hukum polres Sigi yang bekuk pelaku di kelurahan Panasakan wilayah hukum Polsek Baolan’ Tolitoli, tersangka ADR 47 tahun bersama istri di amankan sementara di makopolsek Baolan’ untuk BAP awal bersama dengan 1 unit mobil Avanza warna coklat tanpa nomor polisi

Kanit Pidum polres Sigi AIPTU Muhammad Jupri Yusuf bersama tim Resmob polres Sigi di back up URC Resmob polres Tolitoli tangkap pelaku pagi Minggu pukul 10,22 wita (26/7/2026)

Dua pekan sebelumnya Kanit Pidum polres Sigi koordinasi dengan Kapolsek Baolan’ IPTU Samir Muhammad SH MH via WhatsApp jika di wilayah hukum Polsek Baolan’ ada tersangka pelaku penggelapan mobil, oleh Kapolsek Baolan’ segera lakukan langkah inteligen untuk temukan pelaku sesuai dengan ciri ciri yang di sampaikan kanit Pidum.

Kebetulan Kanit Pidum polres Sigi adalah rekan seangkatan Bintara NNZZ tahun 99/2000″kata IPTU Samir Muhammad SH MH

Setelah lengkapi administrasi penyidikan di lengkapi surat perintah tugas AIPTU Muhammad Jupri Yusuf bersama tim Resmob polres Sigi segera menuju Tolitoli untuk lakukan penangkapan terhadap tersangka ADR pelaku penggelapan mobil di Sigi bersama dengan kanit Resmob polres Tolitoli AIPTU Y Pata,Allo back up akhirnya Tim Resmob amankan pelaku tanpa perlawanan dalam suasana santun tertib, setelah di lakukan BAP awal di Polsek Baolan’ Tim Resmob akan kembali ke polres Sigi dengan membawa tersangka

Di ketahui Kasus penggelapan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 486, yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama. Pasal ini menetapkan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV maksimal Rp200 juta

Armen djaru

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300