Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hukum

Diguyur Hujan Deras, Pengedar Sabu di Kompleks Maramba Tolitoli Dibekuk Polisi

1
×

Diguyur Hujan Deras, Pengedar Sabu di Kompleks Maramba Tolitoli Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


TABEnews.com, TOLITOLI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Seorang pria berinisial IS (36) ditangkap saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Gedung Maramba, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menggelar rapat singkat untuk menyusun strategi penindakan sebelum bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di Gedung Maramba yang sedang ramai karena berlangsungnya sebuah acara pesta, petugas mendapati IS berdiri di halaman gedung. Dengan tindakan cepat, terukur, dan tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah keramaian, petugas langsung mengamankan terduga pelaku.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan meminta IS untuk tidak melakukan gerakan yang dapat menghambat proses pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah wadah plastik berbentuk kotak berwarna merah yang dililit lakban hitam di saku celana depan sebelah kiri milik terduga. Setelah diperintahkan untuk membuka wadah tersebut, ditemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik terduga yang akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami jaringan dan komunikasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, IS langsung digiring ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan berlangsung di tengah hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Tolitoli.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 9,94 gram.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Tolitoli AKBP Real Mahendra, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan telah memerintahkan Kasat Narkoba untuk mengusut tuntas perkara dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Saya perintahkan agar penyidikan dilakukan secara maksimal dan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Telusuri hingga ke akar jaringan peredarannya,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan keluarga agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta memberikan pengawasan kepada anggota keluarga masing-masing agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran keluarga sangat penting untuk mencegah anggota keluarganya terlibat dalam peredaran narkoba,” pesan AKBP Real Mahendra.


(Armen Djaru)

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600