Gorontalo

Berkas Lengkap Diserahkan, Jaksa Belum Bertindak: Ada Apa dengan Kasus Mahar Rp100 Juta?

65
×

Berkas Lengkap Diserahkan, Jaksa Belum Bertindak: Ada Apa dengan Kasus Mahar Rp100 Juta?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo, Tabenews.Com – Penanganan kasus dugaan penggelapan mahar senilai Rp100 juta yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/X/2025/SPKT/Polres Gorontalo Kota menuai tanda tanya besar.

Meski penyidik telah menyatakan perkara lengkap dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga kini arah penyelesaiannya justru kabur.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Syamsul Alam selaku pelapor menilai perkara ini seolah menggantung di udara. Uang mahar Rp100 juta yang diduga dikuasai dan digunakan tanpa hak belum dikembalikan, sementara proses hukum yang seharusnya sudah memasuki tahap penuntutan belum juga menunjukkan progres konkret.

Situasi ini memicu sorotan publik, terlebih selama proses penyidikan hingga pelimpahan ke jaksa tidak dilakukan penahanan. Padahal, nilai kerugian yang dilaporkan tergolong besar dan unsur pidananya telah dianggap cukup oleh penyidik.

Publik mempertanyakan apa pertimbangan hukum yang melandasi sikap lunak tersebut?Pasal 21 KUHAP secara tegas membuka ruang penahanan berdasarkan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Ketika perkara sudah berada di tangan JPU, maka alasan untuk tidak segera menentukan sikap hukum justru semakin sulit dipahami.

Lebih ironis lagi, di tengah semangat pembaruan hukum pidana nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menekankan akuntabilitas dan kepastian hukum, perkara ini justru memperlihatkan wajah penegakan hukum yang lamban dan tidak transparan.

Secara hukum, sejak Tahap II kewenangan penuh berada di Kejaksaan. Jaksa wajib menentukan langkah: melimpahkan ke pengadilan, melakukan penahanan pada tahap penuntutan, atau mengambil tindakan hukum lain.

Namun hingga kini, Kejaksaan memilih diam Tidak adanya pernyataan resmi dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum, transparansi, serta prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pelapor menyatakan akan menyurati langsung Kepala Kejaksaan Negeri untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban. Bahkan, opsi pengaduan ke mekanisme pengawasan internal Kejaksaan tengah dipertimbangkan apabila sikap diam seribu bahasa ini terus berlanjut.

Menurut Syamsul, bahwa Kasus dugaan penggelapan mahar Rp100 juta ini, bukan sekadar perkara personal, melainkan uji serius bagi komitmen penegak hukum di Gorontalo dalam menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.

Example 468x60
Example 120x600