Polres Buol

Polres Buol Segera Hentikan Galian C Tanpa Izin, Humas PT Sinar Vijorey: Kami Dirugikan

72
×

Polres Buol Segera Hentikan Galian C Tanpa Izin, Humas PT Sinar Vijorey: Kami Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Aktivitas galian C tanpa izin yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Buol mendapat sorotan serius. Polres Buol didesak untuk segera menghentikan seluruh kegiatan galian C ilegal, mengingat tidak adanya surat resmi atau izin sah dalam operasional pertambangan tersebut.

Desakan tegas ini disampaikan oleh Humas PT Sinar Vijorey, yang menilai pembiaran terhadap galian C ilegal merupakan bentuk ketidakadilan hukum bagi perusahaan yang taat aturan.

Advertising
banner 325x300
Advertising

“Kami mendesak Polres Buol segera bertindak tegas tanpa pandang bulu. Aktivitas galian C tersebut jelas tidak mengantongi izin resmi. Sementara kami menjalankan usaha dengan izin lengkap dan telah memenuhi seluruh kewajiban perusahaan,” tegas Humas PT Sinar Vijorey.

Ia menegaskan, keberadaan galian C ilegal sangat merugikan perusahaan yang beroperasi secara sah, baik dari sisi persaingan usaha, kehilangan peluang ekonomi, maupun ketidakpastian penegakan hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan galian C yang disorot tersebut tidak memiliki surat izin resmi, baik izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin dari pemerintah.

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa:

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol terkait tata ruang dan pengelolaan lingkungan.

Humas PT Sinar Vijorey menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa membedakan pelaku usaha kecil maupun besar.

“Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai perusahaan yang patuh aturan justru dirugikan, sementara yang tidak berizin dibiarkan bebas beroperasi,” tambahnya.

Pernyataan tersebut memperkuat tuntutan publik agar Polres Buol segera turun tangan, melakukan penghentian aktivitas di lapangan, serta menindak tegas pelaku galian C ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Polres Buol untuk memperoleh tanggapan resmi terkait langkah penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Buol.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600