DLH Buol

Kadis DLH Buol Gercap Turun Lapangan, Aktivitas Galian C Ilegal di Dusun Tabodok Dihentikan

83
×

Kadis DLH Buol Gercap Turun Lapangan, Aktivitas Galian C Ilegal di Dusun Tabodok Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Syarif Badalu, bergerak cepat (gercap) turun langsung ke lapangan pada Senin (26/1/26) untuk mengecek aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Kelurahan Kali, Dusun Tabodok, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.

Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, aktivitas galian C tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi. 

Advertising
banner 325x300
Advertising

Bahkan, kegiatan penambangan ini diketahui telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2019, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh pengusaha

“Yang jelas, izin belum ada. Aktivitas ini sudah berjalan cukup lama, sejak tahun 2019,” ungkap pengusaha di lokasi.

Kepala DLH Buol Syarif Badalu menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengantongi izin akan dihentikan, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

“Segala aktivitas galian C yang tidak memiliki izin akan kami hentikan. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, daerah juga tidak memperoleh pendapatan apa pun dari kegiatan ilegal seperti ini,” tegas Syarif Badalu.

Lebih lanjut, Syarif Badalu memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

“Apabila masih ditemukan adanya aktivitas galian C di lokasi ini, kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Syarif Badalu.

Aktivitas galian C tanpa izin tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau izin resmi lainnya dari pemerintah.

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan, penyitaan alat berat, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.

Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Di tingkat daerah, kegiatan galian C ilegal tersebut turut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol terkait tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengatur pemanfaatan ruang serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Buol.

Sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan, DLH Kabupaten Buol akan melayangkan surat resmi kepada pihak pengelola galian C sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat resmi akan kami layangkan sebagai langkah administratif sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Syarif Badalu.

DLH juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan dinas teknis terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal, khususnya apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Buol agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan, demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah secara legal dan berkelanjutan.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600