Buol, TabeNews.com — Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan memastikan bahwa peristiwa terdamparnya ikan kerong-kerong di pesisir Pantai Buol tidak disebabkan oleh penggunaan bahan berbahaya seperti potasium, sianida, maupun bahan kimia beracun lainnya.
Kepastian ini disampaikan setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi langsung di lapangan oleh instansi terkait, Minggu (18/1/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol, Syarif Badalu, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi serta laporan tim lapangan, ikan-ikan yang ditemukan mati di sepanjang pesisir pantai merupakan hasil tangkapan nelayan yang ditinggalkan, bukan akibat praktik penangkapan ikan ilegal.
“Dari hasil penelusuran yang kami lakukan, ikan-ikan tersebut bukan mati karena potasium atau bahan berbahaya lainnya, melainkan ditinggalkan oleh nelayan akibat keterbatasan kapasitas perahu sehingga akhirnya terdampar di pesisir pantai,” jelas Syarif Badalu.
Ia mengungkapkan, seorang warga Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, bernama Iwan, telah dikonfirmasi sebagai nelayan yang melakukan penangkapan ikan tersebut.
Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa hasil tangkapan saat itu cukup banyak dan beragam, di antaranya ikan bubara, kuli-kuli, serta ikan piok atau kerong-kerong.
“Karena hasil tangkapan melebihi daya tampung perahu, sebagian ikan tidak dapat dibawa dan akhirnya ditinggalkan hingga terbawa arus dan terdampar di pantai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buol, Dr. Tonang Mallongi, turut memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
“Kami mengklarifikasi peristiwa ikan terdampar di pantai Kabupaten Buol, tepatnya di Kelurahan Kali, di belakang Pertamina atau SPBU. Fenomena ini sempat menimbulkan kontroversi dan berbagai dugaan di media sosial,” ujarnya.
Dr. Tonang menjelaskan bahwa ikan yang terdampar tersebut merupakan jenis ikan kerong-kerong atau ikan piok dengan nama ilmiah Terapon jarbua.
Menurutnya, ikan tersebut tidak mati akibat fenomena alam ekstrem, penggunaan potasium, bom ikan, maupun bahan berbahaya lainnya.
Berdasarkan laporan tim lapangan Dinas Perikanan Kabupaten Buol, ikan yang terdampar didominasi oleh jenis ikan piok yang secara umum kurang diminati oleh masyarakat untuk dikonsumsi. Karena itu, ikan tersebut kerap tidak dimanfaatkan oleh nelayan dan dibiarkan hingga terbawa arus ke pesisir.
“Jenis ikan piok merupakan ikan laut lapisan tengah. Sangat kecil kemungkinan ikan ini mati akibat potas atau sianida, karena bahan tersebut umumnya berdampak pada ikan karang atau ikan dasar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ikan-ikan tersebut tertangkap secara tidak sengaja menggunakan alat tangkap pukat tarik pantai atau dalam bahasa lokal dikenal dengan soma dampar.
Nelayan awalnya melihat segerombolan ikan yang sedang bermain dan menebar jaring dengan harapan memperoleh ikan bernilai ekonomis. Namun, setelah jaring ditarik ke darat, hasil tangkapan justru didominasi oleh ikan Terapon jarbua atau ikan piok.
Menanggapi beredarnya foto dan video di media sosial, Dinas Perikanan Kabupaten Buol mengimbau para nelayan agar lebih bijak dalam menangani hasil tangkapan yang tidak dimanfaatkan.
“Kami mengimbau kepada pemilik jaring agar ke depan tidak membiarkan ikan hasil tangkapan mati dan terdampar di pantai, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan berpotensi menjadi viral dengan berbagai persepsi negatif,” tegasnya.
Dalam laporan Dinas Perikanan juga ditegaskan bahwa kejadian ikan terdampar seperti ini bukanlah fenomena baru. Peristiwa serupa kerap terjadi, namun kali ini jumlah ikan piok yang terdampar relatif lebih banyak sehingga menarik perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan ataupun menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Pemerintah daerah juga memastikan akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi lintas sektor guna menjaga kelestarian lingkungan laut dan memastikan aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi









