Buol TabeNews.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol bergerak cepat (gercap) melaksanakan kerja bakti pembersihan di wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di Lingkungan Los, pada Sabtu (24/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja bakti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol, Syarif Badalu, bersama jajaran pegawai DLH. Fokus kegiatan meliputi pembersihan area TPA, penataan timbunan sampah, serta identifikasi kondisi sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah.
Kepala DLH Kabupaten Buol, Syarif Badalu, menjelaskan bahwa kondisi TPA saat ini masih membutuhkan perhatian serius, terutama terkait pemenuhan standar teknis TPA sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam Pasal 20 UU Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan wajib dilakukan pengendalian pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan TPA harus memenuhi standar lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar Syarif Badalu.
Selain itu, pengelolaan sampah juga diatur secara teknis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang pada Pasal 22 menyebutkan bahwa tempat pemrosesan akhir sampah wajib dilengkapi dengan fasilitas perlindungan lingkungan, termasuk pengendalian air lindi, gas metan, serta sistem pengamanan lingkungan lainnya.
Lebih lanjut, Syarif Badalu menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa TPA wajib memiliki sistem pengolahan air lindi (IPAL), pengelolaan gas, serta sarana pendukung lainnya guna mencegah pencemaran tanah, air, dan udara.
“DLH membutuhkan dukungan alat berat untuk penataan sampah di TPA. Selain itu, kondisi TPA juga memerlukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan fasilitas pendukung lainnya agar pengelolaan sampah sesuai dengan persyaratan TPA yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan IPAL sangat penting untuk mengendalikan limbah lindi agar tidak mencemari air tanah dan badan air di sekitar TPA, sebagaimana amanat regulasi lingkungan hidup.
Tanpa sistem pengolahan yang memadai, TPA berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Menurutnya, kegiatan kerja bakti ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan menjadi langkah awal dalam upaya pembenahan TPA secara berkelanjutan.
DLH Kabupaten Buol juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendukung pengadaan sarana dan prasarana, termasuk alat berat dan pembangunan fasilitas TPA yang memenuhi standar lingkungan.
“Kami berharap melalui langkah awal ini, pengelolaan TPA di Lingkungan Los dapat semakin tertata, ramah lingkungan, dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Lingkungan Hidup serta peraturan teknis yang berlaku,” pungkasnya.
DLH Kabupaten Buol mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan lestari.
Redaksi









