Buol TabeNews.com — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, lima orang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian operasi kepolisian dikabarkan telah dilepaskan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Buol karena dinilai tidak memenuhi unsur pembuktian.
Kelima orang yang dimaksud masing-masing berinisial SYH alias U, TJ alias Tm, SU alias Sf, AJF alias Ab, dan RJ alias R. Mereka sebelumnya diamankan dalam pengembangan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Paleleh dan Paleleh Barat pada Desember 2025 lalu.
Informasi pelepasan kelima terduga tersebut dibenarkan oleh sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut menjadi tantangan besar bagi masyarakat Buol dalam memerangi bahaya narkoba.
“Ini tantangan besar buat kita masyarakat Buol yang belum sepenuhnya memahami dampak keras narkoba. Narkoba bisa membuat orang kehilangan kendali, bahkan tega melakukan pembunuhan saat depresi. Karena itu mari sama-sama menolak narkoba yang bisa menghancurkan masa depan bangsa,” ujar sumber tersebut.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa Kabupaten Buol bukanlah tempat bagi peredaran narkoba. Namun demikian, kewaspadaan harus terus ditingkatkan mengingat narkoba telah terbukti merusak moral generasi muda.
“Saya yakin Buol bukan tempatnya narkoba. Tapi minimal kita harus waspada, karena narkoba sudah terbukti merusak moral generasi bangsa ini,” tegasnya.
Sumber tersebut juga berharap agar pemerintah, Polri, dan TNI sebagai pihak yang berwenang dapat merespons secara tegas dan serius setiap indikasi peredaran narkoba di Kabupaten Buol, guna mencegah munculnya korban-korban baru di masa mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Paleleh dan Polsek Paleleh Barat mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu dalam operasi beruntun selama dua hari, Senin hingga Selasa (22–23/12/2025).
Pengungkapan awal terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, saat personel Polsek Paleleh mengamankan seorang pria berinisial II alias IW di depan Mako Polsek Paleleh.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik berisi kristal putih yang diakui sebagai sabu-sabu, sebagaimana dilansir dari esbuahid.
Kepada petugas, IW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari SYH alias U, warga Desa Dutuno. Berbekal pengakuan itu, Kapolsek Paleleh IPTU Agil Kharie langsung memerintahkan pengembangan kasus.
Tim kemudian bergerak ke Desa Dutuno dan mengamankan TJ alias Tm bersama empat orang lainnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan kaca berisi sisa sabu-sabu serta alat hisap.
Penggeledahan lanjutan di rumah SYH alias U juga menemukan kaca bekas pakai sabu-sabu. Kelima orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Paleleh untuk menjalani pemeriksaan.
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi kembali menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di Kampung Katang.
Seorang pria berinisial FDL disebut sebagai pemakai sekaligus pengedar. Namun saat polisi mendatangi rumahnya, FDL berhasil melarikan diri.
Meski demikian, petugas mengamankan barang bukti berupa kaca berisi kristal putih diduga sabu-sabu dan alat hisap yang disaksikan langsung oleh ibu FDL.
Sehari berselang, Selasa (23/12/2025), Polsek Paleleh kembali mengungkap kasus di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, dengan mengamankan seorang pria berinisial SPR alias U yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Meski aparat telah melakukan berbagai upaya penindakan, kabar dilepaskannya lima terduga pelaku menimbulkan beragam reaksi di tengah masyarakat.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih maksimal, profesional, dan transparan dalam memberantas peredaran narkoba agar Kabupaten Buol benar-benar terbebas dari ancaman barang haram tersebut.
Redaksi









