Buol, TabeNews.com — Hasil investigasi media pada Selasa (27/1/26) menemukan bahwa aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin masih berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Leok II dan Kelurahan Kali, Kabupaten Buol.
Meski sebelumnya telah dilakukan peninjauan lapangan dan peringatan oleh pemerintah daerah, aktivitas pertambangan tersebut hingga kini belum sepenuhnya dihentikan.
Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dinilai belum tegas dalam menindak praktik galian C ilegal.
Di lapangan, masih terlihat aktivitas pengambilan material yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan keselamatan, serta tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah karena tidak disertai kewajiban retribusi maupun pajak.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Syarif Badalu, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa langkah administratif telah dilakukan oleh pihaknya.
“Secara administrasi kami sudah lakukan. Tinggal tindakan dari aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penghentian aktivitas tersebut,” jelas Syarif Badalu.
Ia menegaskan bahwa DLH telah menjalankan kewenangan sesuai aturan, mulai dari pengecekan lapangan, teguran administratif, hingga penyampaian laporan kepada pihak terkait.
Namun, untuk tindakan penghentian paksa dan penegakan hukum, dibutuhkan keterlibatan langsung dari APH.
Aktivitas galian C tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi. Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Buol.
Sejumlah pihak pun mendesak agar APH segera bertindak tegas, demi memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal.
Pemerintah daerah diharapkan segera memperkuat koordinasi lintas sektor antara DLH, ULP Minerba, Satpol PP, dan APH, agar penertiban galian C ilegal di Kabupaten Buol dapat berjalan efektif, tegas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi









