Polres Buol

Pelaku Penganiayaan di Lokodidi Ditangkap, Korban Kritis di ICU

132
×

Pelaku Penganiayaan di Lokodidi Ditangkap, Korban Kritis di ICU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pemuda kritis dan kini dirawat intensif di ruang ICU RSUD Mokoyurli. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 23 November 2025, di wilayah Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol.

Korban berinisial M.R (22), warga Desa Lokodidi, mengalami luka serius akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala. Sementara terduga pelaku berinisial M.S (24), seorang pelajar/mahasiswa yang juga berasal dari desa yang sama, telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula sekitar pukul 21.30 WITA di area Pelabuhan Lokodidi. Saat itu, korban dan pelaku bersama sejumlah rekan sedang mengonsumsi minuman keras. Permasalahan pribadi antara keduanya memicu adu mulut yang kemudian disepakati untuk diselesaikan dengan berkelahi.

Perkelahian pertama terjadi di dekat bengkel milik Lk. Aly, namun berhasil dilerai oleh rekan-rekan mereka. Setelah sempat bubar, pelaku meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, korban kembali melihat pelaku di bengkel yang sama dan langsung mendatangi untuk konfrontasi lanjutan.

Pada perkelahian kedua inilah insiden fatal terjadi. Pelaku diduga telah mempersiapkan batang besi jenis Kunci T dan menggunakan benda tersebut untuk memukul kepala korban. Pukulan keras itu membuat korban terkapar dan harus segera dilarikan ke RSUD Mokoyurli untuk mendapatkan penanganan intensif.

Kepala Satreskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z Pellokila, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Terduga pelaku M.S berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Buol pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, setelah kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mengamankan diri di Polsek Bonobogu,” jelas AKP Jordan.

Kasubsi Penmas Polres Buol, Ipda Budi Waskito, turut membenarkan bahwa pelaku telah dibawa ke Gedung Satreskrim Polres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan serta penahanan,” ujarnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/XI/2025/SPKT/Polres Buol, tertanggal 24 November 2025.

Polres Buol mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian bahkan korban jiwa.

“Kami berharap masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang,” tegas pihak kepolisian.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600