Buol Tabenews.com — Pemerintah Kabupaten Buol bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buol untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebagai langkah awal kelancaran pelaporan SPT Tahunan 2025.
Imbauan ini kembali disampaikan Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, MM, melalui kampanye resmi pemerintah daerah. Dalam seruannya, Bupati menekankan pentingnya percepatan aktivasi agar proses pelaporan pajak di tahun mendatang menjadi lebih efektif dan tanpa hambatan.
“Mari aktifkan akun Coretax agar pelaporan SPT Tahunan 2025 berjalan lancar dan urusan pajak makin relax,” ujar Bupati Buol.
Program aktivasi ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, yang mengharuskan seluruh ASN melakukan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari integrasi layanan perpajakan digital.
Pemerintah Kabupaten Buol juga mengingatkan bahwa batas waktu aktivasi adalah 31 Desember 2025. Aktivasi dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Keuangan di t.kemenkeu.go.id/akuncoertax.
Kepala KP2KP Buol turut mendorong ASN memaksimalkan layanan digital ini karena Coretax dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses data perpajakan, melakukan pelaporan, dan memantau kewajiban lainnya secara real time.
Langkah ini diharapkan mendukung peningkatan kepatuhan pajak serta memperkuat sistem administrasi perpajakan modern yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Dengan semangat Buol Hebat, Pemerintah Kabupaten Buol mengajak semua ASN untuk berpartisipasi aktif demi kelancaran administrasi perpajakan daerah maupun nasional.
Redaksi










