Buol, Tabenews.com — Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli Cabang Buol bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buol menggelar kegiatan Edukasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Sistem Digital Coretax, bertempat di Aula Bapenda Buol, Jalan Batalipu, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Buol, Lany Irawati Saleh, SE., Ak., M.Si, bersama jajaran pejabat Bapenda serta perwakilan dari KPP Pratama Tolitoli Cabang Buol.
Dalam sambutannya, perwakilan KPP Pratama Tolitoli menyampaikan bahwa Coretax merupakan inovasi digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT secara mandiri, cepat, dan akurat. Sistem ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Buol, Lany Irawati Saleh, dalam arahannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
“Dengan edukasi ini, kami berharap wajib pajak semakin sadar dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, demi mendukung pembangunan Buol yang lebih hebat dan berdaya saing,” ujar Lany Irawati Saleh.
Kegiatan edukasi ini juga bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
2. Mendorong penggunaan sistem digital Coretax untuk efisiensi dan kemudahan pelaporan.
3. Memperkuat sinergi antara pajak pusat dan pajak daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Acara ditutup dengan simulasi pelaporan SPT melalui Coretax serta sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Antusiasme peserta terlihat tinggi, mencerminkan semangat baru dalam mendukung tata kelola perpajakan yang modern dan profesional di Kabupaten Buol.
Redaksi









