Gorontalo

Ketua DPD Gelora Kabupaten Gorontalo bantah Pernyataan Bawaslu Gorontalo Soal Baliho Paslon

228
×

Ketua DPD Gelora Kabupaten Gorontalo bantah Pernyataan Bawaslu Gorontalo Soal Baliho Paslon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo Tabenews.com – Terkait dengan adanya Dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye oleh oknum ASN Puskesmas Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, hasil keputusan Bawaslu membuat pertanyaan besar bagi masyarakat banyak.
Senin (28/10/2024)

Sebagaimana informasi yang telah di tampung oleh Media Tabenews, Oknum Asn Puskesmas Dungaliyo Kabupaten Gorontalo yang sempat dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terbukti tidak memenuhi unsur pidana Pemilu akan tetapi mengandung unsur pelanggaran lainya.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, kepada awak media melalui chatingan WhatsApp (Wa). dirinya menyampaikan bahwa laporan yang ditujukan ke Oknum ASN Dungaliyo tersebut akan ditindak lanjuti instansi BKN

“laporan tersebut mengandung dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lainnya sehingga kami menindak lanjutinya ke instansi yang berwenang yaitu Badan kepegawaian Negara” ujarnya.

Selanjutnya Wahyudin menyampaikan bahwa terungkap fakta bahwa alasan oknum ASN Puskesmas Dungaliyo tersebut melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan karena sebagian rangkaian kecil dari baliho dari Paslon Hendra dan Wasito masuk di lahan milik Oknum ASN tersebut.

“Dalam proses penanganan pelanggaran di sentra gakkumdu terungkap fakta bahwa tindakan mengeluarkan Alat peraga didasari oleh niat karena kayu penyangga dari alat peraga tersebut terpaku di dinding pagar rumah milik orang tua dan atau terlapor .” Pungkasnya.

Sementara itu Tamsir sebagai ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kab Gorontalo. Juga sebagai LO Partai Gelora Kabupaten Gorontalo Pemilik lahan dari pemasangan APK berupa Baliho dari Paslon Hendra dan Wasito membantah apa yang menjadi pernyataan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Ia (Tamsir_Read) mengatakan bahwa pemasangan Apk berupa Baliho Paslon Hendra & Wasito masih berada di wilayah Private ( Samping Bangunan Warung Makan Pribadi Milik Tamsir). dan tidak sedikitpun penyangga yang masuk atau bersentuhan langsung dengan pembatas lahan milik Oknum ASN Dungaliyo yang di laporkan.

” Baliho tersebut di pasang di samping warung makan pribadi saya, dan tidak sedikitpun penyangga yang bersentuhan atau melewati pagar (Pembatas) dari milik Oknum ASN yang di duga merusak dari Baliho Hendra dan Wasito. Saya sudah di undang oleh Bawaslu di periksa dan memberikan pernyataan sebagai saksi dan sudah di jelaskan kepada mereka.” Kata Tamsir.

” Saya sudah kasih semua file bukti foto dari beberapa angel untuk menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam mengkaji terkait permasalahan ini, dan saya rasa bukti foto tersebut tidak bisa di bantahkan dan sangat menjelaskan titik koordinat baliho tersebut di pasang.” Tambahnya.

Terakhir Tamsir berharap agar Bawaslu Kabupaten Gorontalo turun melakukan investigasi dan melihat langsung lokasi baliho tersebut dan ia bersedia akan memberikan keterangan apapun apa yang di butuhkan Bawaslu dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada.

“Kalau perlu Bawaslu turun dan melihat langsung dimana titik koordinat baliho tersebut dipasang, dan saya tegaskan tidak ada sedikitpun serangkaian baliho tersebut yang bersentuhan atau melewati batas lahan pribadi milik saya dan ketika Bawaslu berani dan mau ke lokasi Apk berupa Baliho di pasang saya siap memberikan keterangan apapun yang di butuhkan oleh bawaslu.” Tutupnya

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600