hukum

“Oknum jaksa ogotua tersangka nya 3 orang,yang di duga minum anggur merah

385
×

“Oknum jaksa ogotua tersangka nya 3 orang,yang di duga minum anggur merah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Reskrim polrest Tolitoli kini tetapkane 3 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi pada di salah satu tempat wisata di desa sabang kecamatana Galang, Kabupaten Tolitoli pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WITA. 

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, melalui Kasi Humas Iptu Budi Atmojo dalam keterangan resminya pada Jumat, 30 Agustus 2024, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi ketika Lk. Mirza bersama lima rekannya Ilham, Dimas, Risky, Yusuf,dan beberapa teman lainnya tiba di Villa Green Beach untuk rekreasi. Mereka memilih bersantai di sekitar kolam renang. Lanjutnya lagi, Sekitar pukul 19.00 WITA, sekelompok orang yang tidak dikenal, terdiri dari beberapa laki-laki dan perempuan, datang dengan satu unit mobil dan turut duduk di pinggir kolam sambil makan dan minum. Sekitar pukul 23.00 WITA, Lk. Mirza dan teman-temannya memutuskan untuk berenang. Saat mereka melompat ke kolam, air kolam memercik dan mengenai salah satu perempuan serta temannya,

Advertising
banner 325x300
Advertising

Akibatnya, handphone milik perempuan tersebut basah, yang membuatnya marah. Mirza dan teman-temannya segera meminta maaf dan menawarkan untuk mengganti kerusakan handphone tersebut. Meski demikian, kemarahan Lk. Roby Dan Perempuan Tersebut Tetap Tak Reda. Sekitar Pukul 00.15 Wita, Lk. Roby Bersama Beberapa Temannya Kembali Ke Kolam Dan Melakukan Pemukulan Terhadap Rekan-rekan Lk. Mirza. Dalam Insiden Tersebut, Lk. Dimas Terkena Pukulan Di Mata Kiri Dan Tendangan Di Punggung Oleh Salah Satu Pelaku, Lk. Moh. Irwansyah Alias Iwan. Selain itu, LMirza juga mengalami pemukulan di bagian wajah dan kepala oleh Lk. aditia saputra alias aidit dan lk. fito suryanto alias fito.setelah kejadian, pihak kepolisian segera bergerak cepat. pada sabtu, 27 juli 2024, tim reskrim polres tolitoli yang dipimpin oleh kanit resmob aiptu hasanuddin berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu lk. aditia saputra alias aidit dan lk. fito suryanto alias fito, di lokasi terpisah di tolitoli. kedua pelaku langsung dibawa ke polres tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pada tanggal 16 Agustus 2024, tim Resmob melanjutkan penyelidikan ke Kota Palu dan berhasil menangkap pelaku ketiga, Lk. moh. irwansyah alias iwan, yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Proses hukum masih terus berlanjut guna memastikan keadilan bagi para korban. Kasi Humas Polres Tolitoli, A. Budi Atmojo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Tolitoli. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara bijak dan tanpa kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Budi  

Armen djaru

Example 468x60
Example 120x600