TabenewsTolis ; Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terpaksa berurusan dengan di bekuk Tim Resesrse Sat Narkoba polres Tolitoli karena tersandung kasus Narkoba crystal match atau shabu istilah para mafia,peristiwa terungkapnya kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tolitoli itu, di sampaikan dalam sebuah konfrensi pers oleh polres Tolitoli melalui kasi humas IPTU BUDI ATMOJO pada jumat pukul 10.00 wita (30/8/2024)
Terduga berinisial M alias A (40) dibekuk Satresnarkoba Polres Tolitoli dikediamannya, di lingkungan II kompleks pantai Gaukan kelurahan Nalu, kecamatan Baolan, kabupaten Tolitoli. Pada hari Jumat yang lalu (23/8/24). Pelaku membeli barang haram (Sabu) dari kota Palu dan mengedarkan di kabupaten Tolitoli. Tersangka diduga masuk dalam jaringan Narkoba via Kota Palu dengan menjadi penjual barang yang di haramkan negara itu
“Tim Satresnarkoba dipimpin kasat IPTU Herman Yoseph, MP, SH, MH, berhasil mengamankan seorang ASN M alias A, pembeli dan pengedar narkotika jenis sabu di Tolitoli. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berada di kota Palu,” papar Kasi humas polres Tolitoli
Setelah menerima laporan dan penyelidikan, Satresnarkoba berhasil mengantongi identitas pelaku, pada hari jumat 23 Agustus 2024, pukul 13.30 WITA, Kasatnarkoba beserta tim berhasil menangkap M alias A, “Dari tangan pelaku, tim menemukan narkoba jenis sabu seberat bruto 17,18 gram, di dalam rumah pelaku dibungkus plastik klip bening,” jelas Budi Atmojo.
Saat dilakukan penangkapan pelaku berada didalam rumahnya, di kelurahan Nalu, hasil interogasi Polisi pelaku mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di kota Palu, “Barang Haram itu, didapat pelaku dari rekannya di ibu kota provinsi Palu. Tim menemukan sabu didalam saku celana dan didalam sepatu casual hitam, disembunyikan di kamar WC rumah pelaku,” kata Kasi Humas.Budi Atmojo
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 58 kantong plastik klip dengan berat bruto 17,18 gram. Pelaku terancam pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “Diperkirakan barang bukti sabu tersebut bernilai, Rp 15.000.000,” tutup IPTU Budi Atmojo.
Terduga dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Tolitoli untuk 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus 2024 guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,jika vonis pengadilan nanti di atas 2 tahun maka terduga otomatis berhenti dari ASN.
ARMEN DJARU








