Tolitoli, TABEnews.com–Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, S.H., turut hadir dalam kegiatan pemusnahan babuk yang sudah di vonis di pengadilan negeri Tolitoli atau dengan kata lain telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri sekira pukul 09.00 wita pada hari Rabu (22/05/2024)
Saat pemusnahan babuk Albert Napitupulu SH Kepala Kejaksaan negeri tolitoli seakan tak mau kalah seperti saat polres Tolitoli musnahkan babuk 1 kg shabu ,kejari juga hadirkan Forkopimda Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya,Danlanal,kalapas II B Tambun dan ketua Pengadilan negeri Tolitoli
Dengan pemusnahan tersebut kapolres Tolitoli berharap ada efek jera bagi pelanggar hukum khususnya pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum polres Tolitoli dan kejaksaan negeri”ujar Bambang Herkamto SH
Babuk yang di musnahkan di halaman kejaksaan merupakan babuk dari berbagai tindak pidana bukan hanya narkotika karena menyimpan tanpa pemusnahan juga bisa di pidana karena menyimpan suatu barang tanpa hak khususnya narkotika dapat di anggap perbuatan melawan hukum itulah maksud di lakuka nya pemusnahan babuk
Komitmen polres dan kejaksaan lakukan ini menunjukkan bahwa berantas kejahatan di daerah ini di butuhkan kerja sama ke dua institusi yakni polri dan jaksa demi mempertahankan predikat Tolitoli sebagai kabupaten Teraman di provinsi Sulawesi Tengah
Namun sejumlah pihak pertanyakan sejumlah barang bukti exapator 4 unit yang di amankan oleh kejaksaan negeri atas pelanggaran lingkungan hidup tambang ilegal di malempa di kasus ini juga sudah inkra ,lalu kenapa Albert 4 unit di depan Kantor kehutanan itu tidak ikut di musnahkan jika memang tidak di musnahkan seharus di lakukan lelang Albert demi negara” Kata Seorang warga Hamdani 35 tahun dari salah satu desa di kecamatan Baolan…
ARMEN DJARU









