Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hukumpolisi

Pencuri 18 Handphone di Buntuna Dibekuk Tim URC Resmob Polres Tolitoli

44
×

Pencuri 18 Handphone di Buntuna Dibekuk Tim URC Resmob Polres Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


TABEnews.com,– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang pelaku pencurian 18 unit handphone yang terjadi di sebuah kios di Desa Buntuna pada 21 Juni 2026.

Advertising
banner 325x300
Advertising


Demi memburu pelaku, personel URC Resmob bahkan tidak mengikuti kegiatan jalan santai yang digelar Polres Tolitoli pada Minggu (28/6/2026).


Dipimpin Kanit Resmob Aiptu Y. Pataallo atau yang akrab disapa Ata, bersama tiga anggotanya, tim bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/VI/2026/SPKT Polres Tolitoli.


Dalam proses penyelidikan, Tim Resmob dibantu personel Satintelkam hingga memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Penginapan Pelangi, Jalan Tantong Madayudi, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, tepat di depan kediaman Bupati Tolitoli.


Sekitar pukul 09.30 WITA, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MF alias Pading di salah satu kamar penginapan tanpa perlawanan.


Saat diinterogasi, MF mengakui telah melakukan pencurian handphone di Desa Buntuna beberapa hari sebelumnya.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi Poco X5 Pro serta enam unit handphone lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Tolitoli.
Pelaku diketahui beralamat di Kampung Buol, Jalan Tadulako II, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan.


Personel URC Resmob yang terlibat dalam penangkapan tersebut yakni Brigpol Mulfahri, Briptu Rifyal, dan Briptu Ramadhan.


Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli membenarkan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut.


“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan dan siap menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tolitoli,” ujar Kasat Reskrim.

armen djaru

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
polisi

“Polsek Dampal Utara Laksanakan Bakti Religi Sambut Hari…