TABE NEWS DAMPUT:Ucil 38 tahun Asal desa Bambapula Dampal Utara terpaksa berurusan dengan polisi saat pulang dari kota palu, dalam daftar nama Ucil 38 tahun di jln trans Sulawesi terduga Uci biasanya edarkan Shabu
Gayung bersambut pada kamis 18 Juni satrenarkoba polres Tolitoli mendapatkan informasi jika terduga bergerak dari palu menuju Desa Ogotua dengan menggunakan kendaraan roda empat toyota calya warna putih dengan DN 1075 DI setelah, kurang lebih 150 kilometer dari makopolres kasat Narkoba langsung yang pimpin menuju ogotua dalam perjalanan menuju ogotua di dalam mobil di atur cara bertindak yang di sesuaikan standar operasional prosedur
Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar jam 04.30 wita Tim opsnal Narkoba polres tolitoli tiba di Di desa ogotua, Kec.Dampal utara, Kab. Tolitoli dan langsung mengatur posisi kendaraan yang kami kendarai agar mudah memantau kendaraan yang di gunakan terduga “Ucil “
Sekitar pukul 05.00 wita melintas kendaraan roda empat yang di gunakan lelaki dan berhenti di tepi jalan, IPTU Lexy Tumonglo SH perintah geledah mobil dan minta terduga Ucil 38 tahun untuk tidak membuat gerakan tambahan atas nama undang undang, dan anggota tim opsnal memanggil aparatur pemerintah desa atau saksi masyarakat
Penggeledahan di dalam kendaraan yang di gunakan lelaki “ucil” dan di temukan 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang di dalam kantongan plastik warna hitam tersebut ditemukan 1 (satu) buah paket kiriman terlakban coklat, yang sebelumnya telah di geledah badan
Tim opsnal satresnakoba perintah kepada Ucil buka (satu) buah tas kecil berwarna merah mudah kemudian isi dari tas kecil warna merah mudah dikeluarkan dan Tim opsnal menemukan 4 (empat) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu yang diisi didalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang kemudian di lilit menggunakan lakban warna coklat, setelah itu petugas Kepolisian, seperti nya tim opsnal tidak puas akhirnya periksa dasbor mobil percenti meter dan pada sun visor tepat di atas kemudi mobil di temukan lagi tisu yang di dalamnya ada lagi satu paket Shabu Shabu ukuran kecil
Unsur hukum sempurna barang bukti dan alat bukti serta saksi sudah cukup untuk menggiring terduga Ucil 38 tahun ini daftar yang di temukan saat ungkap di antaranya: 4 (empat) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu warna putih,1 (satu) buah Handphone Android berwarna hitam, 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah mudah, 1 (satu) buah bungkusan paket kirman terlakban coklat,1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam, dan total berat bruto adalah 4.99 (empat koma sembilan sembilan) Gram
Untuk sementara terduga Ucil di tahan di rumah tahanan polres Tolitoli untuk hadapi pertanyaan penyidik satresnakoba dan syarat untuk di serahkan ke kejaksaan negeri akan di siapkan untuk proses saat di meja hijau pengadilan negeri Tolitoli
Armen djaru









