Palu, TABEnews–Tim investigasi soal dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulawesi Tengah ungkap ke media enam pejabat terlibat skandal jabatan.
Sebelumnya, pelantikan Pada 28 April 2022, jadi isu yang diwarnai skandal jual beli. Pada Jumat 10/06/2022, Tim Investigasi pencari Fakta di Lingkup Sulteng menggelar Konfrensi Pers di Kantor Gubernur Sulteng.
Juru bicara yang juga Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Mukhlis Yojodolo mengatakan Tim sudah melaksanakn tugas dengan sebaik – baiknya dengan telah memeriksa sebanyak dua puluh delapan saksi atas kasus pelantikan pejabat eselon II, III dan IV.
Hasilnya kami menetapkan ada enam orang yang masuk kategori yang telah melanggar aturan ASN diantaranya mereka ada dua dari eselon II, dua juga dari eselon III dan dua pula dari eselon IV, cetus wakil ketua Tim Investigasi, yang di dampingi Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Sulteng, serta Tenaga Ahli Gubernur Sulteng bidang Komunikasi Andono Wibisono.
Hanya sajah kami tidak memberikan nama – nama ataupun inisialnya ke publik, dari ke enam ASN yang telah dianggap terlibat dalam kasus jual beli jabatan saat pelantikan bulan April.
Pastinya, ke enam pejabat yang melanggar mendapatkan sanksi yang berbeda – beda sesuai hasil temuan di lapangan oleh Tim Investigasi, tuturnya.
” Ada empat yang akan diberikan sanksi berupa penurunan jabatan dan satunya di turunkan ke jabatan pelaksana ataupun ( Non job ), sedangkan yang satunya lagi di berikan sanksi ringan berupa teguran tertulis “, aku.Mukhlis.
Peraturan sanksi yang dikenakan kepada enam pejabat sudah sesuai dengan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, dan pastinya kami akan laporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dalam secepatnya.
Setelah itu Tim akan memberikan hasil ke BKD Sulteng, terkait proses kedepanya, kita serahkan ke BKD karena mereka lebih paham rananya, untuk dilakukan pelantikan ulang bagi kekosongan jabatan yang di tinggalkan ke enam pejabat setelah kena sanksi, jelasnya. (sy)