Buol, TABEnews.com – Pendapatan Asli Daerah Buol (PAD) aslinya konon hanya dikisaran 15 Milyar Rupiah, sebuah nilai yg sangat minim jika dibanding dgn BELANJA daerah kita yang bahkan pernah menyentuh 1 TRILIUN RUPIAH/TAHUN….
pad menjadi terlihat besar hingga sekian puluh miliar rupiah karena ditambahkan dengan pendapatan dari rsud mokoyurli yang juga dihitung sebagai penyumbang kontribusi pad….
TAPI…..yaa ada tapinya….spesial untuk pendapatan dari RSUD Mokoyurli tidak bisa dinikmati langsung utk dimanfaatkan ke hal-hal lain oleh daerah melainkan pemanfaatannya semata hanya dipergunakan oleh dan untuk RSUD Mokoyurli sendiri….baik untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur ataupun untuk hal lainnya…
Lho kok bisa???
Yaa bisa saja, karena status dari RSUD Mokoyurli adalah Badan Layanan Umum Daerah (disingkat BLUD)….
Dgn status BLUD tersebut dia diberi keistimewaan untuk tidqk perlu menyetorkan pendapatannya ke kas daerah untuk pemanfaatan lain dan dengan pendapatan itu dia bisa mengatur sendiri belanja pendapatan keuangannya….
Tapi………..ya ada tapinya, bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai BLUD, dia harus taat dan patuh pada peraturan yg berlaku….
Salah satu aturan itu yakni:
Pasal 1 pemendagri No 61/2007):
BLUD juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. …
Apakah klausul pada pasal 1 Permendagri no.6 th 2007 sebagai TANPA MENGUTAMAKAN MENCARI KEUNTUNGAN ditaatinya?
Mari kita coba bedah….
- Belum lama berselang sempat viral di medsos di Buol betapa tingginya biaya pengurusan Surat Keterangan Sehat yg dikenakan kepada para pencari kerja yakni tenaga PPPK Tenaga Pengajar yang pada akhirnya karena menjadi viral maka kemudian BLUD RSUD Mokoyurli kemudian merevisi tarif tsb sesuai dgn tarif yg tidak terlalu merobek kantong calon pekerja di lingkungan Pemda tersebut.
- RSUD Mokoyurli baru-baru ini menerapkan sistem sewa parkir yang sedikit modern dalam pelayanannya. Yakni dengan memakai portal mekanik dan menghitung sewa parkir sesuai jam lamanya jam parkir dan bahkan mengenakan denda parkir untuk kendaraan yang menginap di parkiran dimana kendaraan R2 kena denda rp 5.000 dan kendaraan R4 kena denda rp 10.000. Adakah itu memberatkan keluarga pasien atau tidak mari kita bahas.
Pasien yg dirawat inap di rumah sakit itu, jarang sekali yg dirawat cuma sehari semalam, kebanyakannya minimal 2 atau 3 malam dan seterusnya….
Nah keluarga pasien apalagi misalnya yang berasal dari pelosok yang jauh dari kota maka otomatis mereka juga ikutan menginap di RSUD dan bila bawa kendaraan maka kendaraannya juga ikutan nginap.
Tidak semua keluarga pasien berasal dari keluarga yang mampu. Kendaraan pun kadang hasil pinjaman tetangga, ditambah lagi selama menunggui keluarga dirawat mereka juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Kini dengan adanya biaya denda bagi kendaraan yang menginap maka hal tersebut oasti akan ikut membebani pengeluaran keluarga pasien. Sudah mereka dibebani biaya perawatan dan bahkan sering juga dibebami pembelian obat yang seringkali tidak ada generiknya disiapkan di apotik rumah sakit sehingga terpaksa keluarga pasien harus menebus obat paten di apotik di luar RSUD yang rupiahnya kadang membuat keluarga pasien sampai mengelus dada karena sangat merobek kantong mereka.
Olehnya itu melalui tulisan ini mengajak pihak managemen RSUD Mokoyurli untuk melirik, membaca, meresapi dan memaknai amanat Pasal 1 Permendagri No. 6 tahun 2007 yang mengarahkan pihak BLUD tidak semata-mata kepada profit orinted namun juga mengedepankan asas kemanusiaannya.
Toh segala macam pendapatan BLUD RSUD Mokoyurli tidak bisa dimanfaatkan ke hal lain untuk kemaslahatan rakyat diluar lingkungan RSUD, namun hanya menghasilkan pertambahan jumlah semu dari APBD melalui item Pendapatan Asli Daerah.
Redaksi : Opini









