Salakan, TABEnews.– seorang pria berinitial MA, akhirnya ditahan pihak Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).
Pria yang dikenal spesial pencurian ini dilaporkan warga pada hari Kamis Tanggal 26 Mei 2022, Sekitar Pukul 16:00 Wita, sepulang dari Kebun Pelapor melihat Lemari pakaian sudah terbongkar dan telah kehilangan barang berupa 1 unit Telepon Genggam (HP) Merk Samsung Galaxy A51 dan sejumlah uang RP 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang di alaminya di Mako Polres Bangkep.
Pada pukul 17.00 Wita diperoleh informasi via telpone dari ABK Ledy Lubatu bahwa ada salah satu penumpang Kapal yang mencurigakan yaitu pada kamar Nomor 2, penumpang tersebut telah naik kedalam kapal pada hari Sabtu Tgl 28 Mei 2022 pada Jam 06.00 Wita, penumpang tersebut menutup diri di dalam kamar dan pintu kamar terkunci dari dalam.
Kasat Reskrim Polres Bangkep yang saat itu sedang melaksanakan tugas di Kota Luwuk langsung melakukan koordinasi dengan Team Resmob Res Banggai untuk bersama sama melakukan pengecekan ke dalam kapal Ledy Lobatu yang dalam waktu 1 (satu jam akan tiba di pelabuhan Rakyat Luwuk.
Saat Kasat Reskrim bersama Team Gabungan mengetuk pintu kamar, pelaku belum merespon dan setelah kembali mengetuk yaitu yang ke 2 kalinya pelaku membuka pintu dan berusaha melarikan diri namun Team berhasil mengamankan terduga pelaku yang setelah dilakukan interogasi awal terduga pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan tindak pidana pencurian di Desa Patukuki Kec. Peling Tengah.
Dari hasil pengembangan pelaku melakukan pencurian uang tunai di Desa Patukuki dengan jumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dari 9 TKP.
Kemudian pelaku juga melakukan pencurian uang tunai di Desa Solongan dengan jumlah Rp. 34.800.000 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari 7 TKP.
– melakukan pencurian hp sebanyak 7 unit yaitu 2 TKP di Desa Patukuki dan 5 TKP di Desa Solongan.
– mencuri perhiasan emas berupa, kalung, gelang, cincin dan anting anting di beberapa rumah di Desa Patukuki dan Desa Solongan Kec. Peling Tengah Kab. Bangkep.
Aksi pencurian dilakukan pada malam hari dan aksi pencurian ini dilakukan sebelum bulan Puasa s/d Pada Hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 jam 16.00 Wita yaitu TKP terakhir di Rumah Pelapor di Desa Patukuki Kec. Peling tengah Kab. Banggai Kepulauan.rmh