Bangkep, Tabenews.com – Dugaan Proyek siluman oleh salah satu warga desa Sakay mendapat respon keras atau klarifikasi dari pengawas lapangan terkait tidak terpasangnya papan informasi kegiatan Tanggul Pengaman Pantai di desa Sakay Kecamatan Totikum.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari pengawas lapangan bahwa papan informasi sudah terpasang pada bulan Juni atau saat kegiatan akan di kerjakan dan apa yang di tuduhkan oleh warga tersebut tidak benar.
“Maaf pak untuk papan informasi kegiatan tersebut kami sudah pasang di areal tempat kegiatan proyek Tanggul Pengaman Pantai tersebut dan sampai saat ini papan proyek tersebut masih terpasang” kata Muh arafa Minggu (7/7/2024).

Lebih lanjut Muh arafa mengatakan bahwa kegiatan Tanggul pengaman Pantai dalam rencana saat ini sudah mencapai 60% dan insyah Allah akhir bulan ini sudah selesai.
Pemerintahan kabupaten Bangkep dinas pekerjaan dan penataan umum melalui dana alokasi umum (DAU) tahun 2024 seperti yang kita lihat di papan informasi tersebut.
Program : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman pantai pada wilayah sungai (WS) dalam satu daerah kabupaten.

Kegiatan/Pekerjaan : Pembangunan Tanggul Pengaman pantai Desa Sakai.
Lokasi : Kecamatan Totikum
No kontrak : 615/29/SPK/PTPP-DAU/PUPR/2024.
Tanggal Kontrak: 30 Mei 2024
Nilai Kontrak: 179.774.000.00
Sumber Dana : DAU tahun 2024
Waktu Pelaksana: 90 hari Kalender
Pelaksana :CV. Rama Pratama Putra
Pengawas : Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang.
Pada pemberitaan sebelumnya bahwa kegiatan proyek siluman Tanggul Pengaman Pantai di desa Sakai itu tidak benar.
Diduga proyek siluman yang di kerjakan di Desa Sakay Kecamatan Totikum Kabupaten Bangkep mendapat sorotan dan pertanyaan dari berbagai pihak sebab proyek tersebut tidak memiliki papan informasi, Sabtu (7/7/2024).
Kegiatan Proyek Tanggul Pengaman Pantai bahwa proyek siluman tersebut mengabaikan UU KIP, praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik atau kegiatan lain yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Salah satu tokoh pemuda Desa Sakay Muhammad Saleh Gasin menanggapi proyek tersebut bahwa memang benar proyek tersebut adalah proyek siluman karena kegiatan tersebut tidak memiliki papan informasi yang seharusnya setiap kegiatan yang mengunakan uang negara wajib di pasang papan informasi agar jelas berapa anggaran tersebut dan anggarannya dari mana.
“Papan nama proyek itu penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan” kata Saleh
Pembuatan tanggul pengaman Pantai yang dibuat di atas karang dan pasir apakah mesti menggunakan alat berat atau tidak untuk memastikan kedalaman pondasi ?
Apakah ada standar kendalaman pondasi terkait pembuatan tanggul yang dibuat di atas karang dan pasir ?

Lanjutnya Saleh menegaskan bahwa kegiatan proyek tersebut apa lagi ada di wilayah pesisir pantai seharusnya ada pengawasan dari dinas tapi kenyataan dilapangan tidak ada, apa lagi soal papan informasi sampai saat ini belum terpasang.
“Kegiatan ini wajib sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat” tugas Saleh.
Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Hal ini berkaitan dengan perencanaan jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan struktur tanggul pemecah ombak
Redaksi : Biro Bangkep









