Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

*Sidang Komisi Kode Etik Kembali Jatuhkan Putusan PTDH Terhadap Dua Personel Polres Buol Yang Terbukti Melanggar*

77
×

*Sidang Komisi Kode Etik Kembali Jatuhkan Putusan PTDH Terhadap Dua Personel Polres Buol Yang Terbukti Melanggar*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com Polres Buol Polda Sulteng kembali gelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Personel yang melanggar, Selasa pagi (27/09/22) sekitar pukul 09.00 WITA.
Adapun Personel Polres Buol yang menjalani sidang kode etik hari ini yakni Brigpol JT BA Polsek Bokat serta Briptu F BA Sat Samapta Polres Buol.
Sidang kode etik ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H selaku Ketua Komisi didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Santoso, SH selaku anggota komisi, Kasat Lantas AKP Edi Hafel, SH selaku Anggota Komisi, Kasipropam Ipda Daliyanto selaku Penuntut I bersama Brigpol Mohammad Ali BA Sipropam Polres Buol selaku Penuntut II, PS. Kaur Rapkum Subbidbankum Bidkum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi, SH, MH  selaku Pendamping I bersama Kasikum Polres Buol Iptu Razak Abas Abdullah selaku Pendamping II serta PS.Pamin 5 Subbagrenmin Bidkum Polda Sulteng Bripka Arianto, SH selaku Pendamping III.
Pada sidang pertama  Terduga Pelanggar Brigpol JT dalam perkara pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa Ijin dari pimpinan selama lebih dari 30 (Tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut terhitung selama 145 (Seratus empat puluh lima) hari kerja dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan serta barang bukti yang ada terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan ( i ) Perkap 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
Selanjutnya sidang kedua terhadap Terduga Pelanggar Briptu F dalam pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa Ijin dari pimpinan selama lebih dari 30 (Tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut terhitung selama 70 (tujuh puluh) hari kerja dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta barang bukti yang dihadirkan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat 3 huruf (a) dan ( i ) Perkap 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
Wakapolres Buol selaku Ketua Komisi menyampaikan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ini menjatuhkan Sanksi terhadap kedua pelanggar berupa Sanksi yang bersifat Etika dimana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kepada pelanggar diberikan sanksi yang bersifat Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
“Komisi etik menjatuhkan sanksi terhadap kedua pelanggar berupa sanksi yang bersifat etika dimana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kepada ketiganya diberikan sanksi yang bersifat administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Setelah dibacakan putusan ketiga pelanggar mengajukan banding” ungkap Ketua Komisi.
Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP menerangkan bahwa Sidang Kode Etik ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dimana kedua pelanggar sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran dan sudah mengikuti sidang disiplin.
“Sidang Kode Etik ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dimana ketiga pelanggar sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran dan sudah mengikuti sidang disiplin, kedua pelanggar setelah putusan sidang mengajukan banding dan keputusan akhir nanti akan dilakukan sidang lanjutan di Polda Sulteng sebagai dasar untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian” tambah Kasihumas.
Sebelumnya pada hari Senin kemarin (26/09/22) telah dilaksanakan sidang kode etik terhadap 3 (Tiga) pelanggar yakni Bripka ED, Brigpol MD serta Briptu TF dimana terhadap ketiga pelanggar dijatuhi putusan PTDH dan ketiga pelanggar mengajukan banding. Rmb
Example 120x600