Tolitoli, TABEnews–Satreskrim Polres Tolitoli yang di komandani IPTU Ismai Bobby isi di sel tersangka Nasri Ishak alias tete kem (50) terkait perkara prilaku Rudapaksa gadis di bawa umur yang terjadi pada awal november bulan lalu yang terjadi di galumpang kecamatan dako pemean.
Tindakan bejad itu di lakukan Nasri sebanyak 2 kali di tempat yang berbeda sehingga di duga perbuatan bejat Nasri mengakibatkan kerusakan pada organ intim korban demikian cerita nya di sampaikan kasi Humas IPTU Budi Atmojo
Hasil pemeriksaan Tim penyidik dari unit PPA Reskrim Dua kali di lakukan di dua tempat yang berbeda “Kata Budi Atmojo sore saat di telepon via WhatsApp Jumat pukul’16 45 wita (1/12/2023)
Cerita nya begini :peristiwa pertama kali terjadi bermula korban sedang bermain halaman rumah tersangka yang kemudian pelaku langsung menarik korban ke dalam rumahnya dan mengajak nya ke dalam kamar yang kebetulan rumah pelaku saat itu sunyi. Otak tersangka yang sudah kerasukan dan kena syetan sange langsung menggendong korban ke atas kasur dan langsung menciumi bibir korban.
Tersangka yang sudah di rasuki iblis dan ingin melampiaskan nafsu bejad nya langsung melucuti celana korban dan melakukan perbuatan bejatnya dengan memaksa memasukan rudalnya ke kemahkota vagina korban maka terjadilah apa yang seharusnya tidak terjadi
Korban sempat menahan rasa sakit di selangkangan tetapi agar prilaku Rudapaksa aman di bujuknya korban dengan mengancam ‘Jangqn bilang sama orang,seraya memberikan uang Rp 50 000
Terus cerita yang ke dua kalinya Rudapaksa pada hari Minggu 5 November 2023 tepatnya sekitar pukul 11.00 WITA bangunan sarang walet milik tersangka yang tidak jauh dari rumahnya kembali syetan sange hinggap di otak tersangka
Tersangka Nasir Ishak 50 tahun memanggil korban kali ini dengan modus beri uang Rp 20.000 yang untuk menamplas dinding bangunan sarang walet dengan memberi uang sejumlah Rp 20.000 , saat tersangka lakukan pekerjaan nya tersangka kembali lakukan Rudapaksa di dahului dengan menggerayangi tubuh korban lalu memasukan jari ke kemaluan anak korban dan kemudian mengulangi aksi tidak senonohnya hingga selesai untuk keamanan dengan tidak ada perasaan berdosa di berikan nya korban sejumlah uang dan menyuruh nya pulang
Terkuak peristiwa ini pada bulan lalu tepatnya 7 November 2022 Saat itu ibu korban merasa curiga karena terdapat bercak darah di celana dalam anaknya, dan beberapa tetangga nya sampai kan jika anaknya belanja memiliki uang yang tidak lazim dan mencurigakan Lalu ibu korban interogasi anak nya ” Dari mana uang sebanyak itu di dapatkan’ lalu koban menjawab jujur dari pelaku bernama Nasri
Dari hasil yang di siskusikan orang tua korban dengan mengaitkan ada nya bercak darah maka timbullah naluri ibu nya jika anaknya pernah di gagahi oleh tersangka akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka
Kanit PPA Aipda Andi Wibowo saat di konfirmasi terkait pasal yang di pakai untuk jerat tersangka Nasri alias tete kem sebagaimana yang di maksud pada pasal 82 ayat (1) UU RI no 35 2014 tentang perubahan atas UU no 23 thn 2002 tentang oerlindungan anak sebagaimana di ubah dengan UU no 17 thn 2016 tentang oenetapan Perpu RI no 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 THN 2002 tentang perlindungan anak
Tersangka di kenakan hukuman paling kurang 5 tahun dan paling lama 15 tahun “Jelas nya..
Armen djaru








