Buol, TABEnews.com – Mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2024.
Namun, mantan narapidana itu harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.
Kebijakan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Saat ini memasuki masa pendaftaran dan perbaikan peserta bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi pendaftar yang pernah terpidana untuk mengikuti Pemilu 2024.
Seperti halnya salah satu putra daerah kabupaten buol Rusli Oli’i yang akan maju pada pemilihan legislatif tahun 2024 khusunya dapil II yang meliputi Kecamatan Bunobogu, Kecamatan Gadung dan Kecamatan Paleleh Barat serta Kecamatan Paleleh harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan ketentuan peraturan KPU.
Mantan narapidana yang sudah bebas lebih dari lima tahun dihitung mundur dari hari pendaftaran dibolehkan mendaftar untuk menjadi caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Seperti Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Seperti salah satu bakal calon legislatif kabupaten buol dalam hal ini Rusli Oli’i menyatakan bahwa dirinya adalah mantan terpidana kasus penghasutan dalam Pasal 160 KUHP pasal tahun 2010 dan di hukum selama 4 Bulan Penjara sesuai Ingkra Pengadilan Negeri Buol. untuk menjadi bakal calon legislatif berdasarkan peraturan maka tentunya harus menyatakan diri di hadapan publik.
“Saat ini saya mencalonkan diri dari Partai Demokrat maka tentunya saya harus buat pernyataan di publik atau di media seiring hal itu dihadapan public saya menyampaikan bahwa saya mantan terpidana dalam kasus terpidana ringan saat terjadi Penghasutan tahun 2010” ucap Rusli saat di konfirmasi media tabenews.com. minggu (2/7/2023)
“Sebagai persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Buol khususnya dapil II maka dengan itu saya umumkan ke publik” lanjut Rusli
Sebagai calon dari partai Demokrat tentunya harus patuh terhadap peraturan yang ada sebagai mana persyaratan yang telah di tentukan oleh peraturan KPU. Tutup Rusli
Redaksi









