Sumbawa, TABEnews.com – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumbawa melaporkan dugaan kasus korupsi terkait dengan program Beasiswa Bidikmisi yang dilakukan oleh Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Rabu tanggal 26 Juli 2023, Rektor UTS, Dr. Chairul Hudaya, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa guna memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Dalam panggilan pertamanya, Rektor UTS diminta untuk menjelaskan segala informasi terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Beasiswa Bidikmisi di kampus tersebut. Selanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan awal, Rektor UTS disuruh untuk mengumpulkan data dan bukti yang dapat membantah tuduhan tersebut, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua EK-LMND Sumbawa, Muhammad Fadillah, menyatakan apresiasinya atas tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan memanggil Rektor UTS terkait laporan dugaan korupsi Beasiswa Bidikmisi. Ia menyatakan pihaknya juga turut mengawal perkembangan kasus ini dan memiliki keyakinan serta kepercayaan akan integritas kinerja dari Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menangani kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa masih melanjutkan proses pemeriksaan ini. Dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Beasiswa Bidikmisi di UTS menjadi perhatian serius, dan publik menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut.
LMND dan berbagai pihak lainnya, terutama para korban berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tuntas untuk memastikan kejelasan atas dugaan kasus korupsi ini. Universitas Teknologi Sumbawa diharapkan memberikan kerjasama penuh dalam proses yang sedang berlangsung guna mencari kebenaran dan menegakkan keadilan.
Redaksi










