Batui, TABEnews. —
Penggunaan knalpot racing atau knalpot bising sangat meresahkan pengguna jalan maupun masyarakat karena suaranya yang mendengungkan telinga, apalagi di bulan ramadan sangat menggangu waktu istrahat atau beribadah.
Untuk itu, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, memerintahkan jajarannya untuk menertibkan penggunaan knalpot tidak standar ini lantaran suara yang ditimbulkan amat sangat mengganggu di telinga.
Seperti yang dilakukan aparat jajaran Polsek Batui yang mengamankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat menggelar KRYD di Jalan Tans Sulawesi, Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (6/4/2022) pagi.
“Hari ini anggota berhasil menjaring empat unit sepeda motor berknalpot brong,” ungkap Kapolsek Batui Iptu Yoga Widata SH.
Selain mengamankan motor berkanlpot brong, petugas juga menegur 10 pengendara motor karena tidak dapat menunjukan surat-surat serta kelengkapan kendaraannya.
“10 pengendara ini diberi teguran dan peringatan karena tidak membawa SIM, STNK dan tidak pakai helm,” beber Iptu Yoga.
Sedangkan untuk penggendara yang sepeda motornya menggunakan knalpot racing langsung diperintahkan mencopot dan menggantinya dengan knalpot yang standar.
“Dan knalpot brong tersebut diamankan ke Polsek Batui untuk selanjutnya dimusnahkan,” terang Iptu Yoga.
Iptu Yoga menyatakan, penertiban sepeda motor berknalpot bising masif digencarkan. Pasalnya banyaknya keluhan terkait suara bising dari knalpot tersebut.
“Penertiban sepeda motor berknalpot brong akan kami gencarkan, khususnya selama bulan ramadan,” tandas Iptu Yoga.*