banggai

Polres Banggai Serahkan Ibu Rumah Tangga, Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

145
×

Polres Banggai Serahkan Ibu Rumah Tangga, Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banggai, TabeNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai resmi menyerahkan seorang ibu rumah tangga berinisial HP alias Sisi (39), warga Kecamatan Batui, kepada Kejaksaan Negeri Banggai sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Penyerahan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jalaluddin, SH.

Proses tahap II, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Banggai. Barang bukti yang diserahkan berupa 10 sachet narkotika jenis sabu dengan total berat 8,9074 gram.

Kasus ini bermula saat tersangka dibekuk aparat Satnarkoba pada Minggu (24/8) sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Kecamatan Batui. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya paket mencurigakan yang akan diambil oleh tersangka.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka diamankan sesaat setelah mengambil paket sabu dari sebuah rental mobil Palu–Luwuk yang diduga menjadi jalur pengiriman.

“Saat itu tersangka mengambil paket kiriman berisi sabu dari sebuah rental mobil Palu–Luwuk,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa HP alias Sisi diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tingkat lokal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai.

“Tersangka menerima dan menguasai sabu seberat 8,9074 gram, yang menunjukkan keterlibatan dalam jaringan peredaran lokal,” tegas Hasanuddin.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.

Redaksi : Sisi Sulteng

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600