Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
palu

Pemprov Sulteng Lelang 36 Unit Roda Empat dan 16 Unit Roda Dua Randis*

263
×

Pemprov Sulteng Lelang 36 Unit Roda Empat dan 16 Unit Roda Dua Randis*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu, Tabenews. —
Puluhan kendaraan dinas (Randis) milik Pemda Sulawesi Tengah akhirnya dilelang. 
Hal, ini diungkap Pj Sekorov Ir Faisal Mang pada sosialisasi dan pelaksanaan lelang barang milik daerah pemerintah provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Gudang Induk Provinsi, Jl. Soekarno Hatta, Rabu 6 April 2022.
Hadir pada kesempatan itu, Pimpinan OPD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Agung J. Tambing SH, Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), perwakilan peserta lelang serta pihak terkait lainnya.
Mengawali sambutan Gubernur, PJ. Sekdaprov Ir. H. Moh. Faisal Mang MM menyampaikan salam hangat dari Gubernur yang sebetulnya ingin menghadiri kegiatan tersebut tapi karena padatnya kegiatan sehingga dirinya yang ditugaskan untuk mewakili.
Menurut H. Faisal Mang, barang milik daerah (BMD) adalah salah satu komponen penting guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk pelayanan masyarakat yang prima. Pelaksanaan lelang barang dimaksud telah melalui proses penilaian dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Untuk itu pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi sosialisasi dan pelaksanaan lelang yang diadakan guna menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergitas semua pihak terkait pengelolaan barang milik daerah pada khususnya mengenai prosedur lelang yang mesti taat dan mengikuti aturan pemerintah yang berlaku
“Harapan saya, semoga sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga para peserta dapat menerima transfer informasi dan pengetahuan yang utuh dari para narasumber teknis  khususnya mengenai prosedur tata kelola lelang termasuk ketentuan aturan yang ada supaya pelaksanaan lelang dapat memberi nilai guna dan nilai tambah utamanya bagi pendapatan daerah, apalagi kinerja pengelolaan BMD masuk kategori baik,” sebutnya.
Lebih lanjut Pj. Sekdaprov menyampaikan seluruh calon peserta lelang harus mengikuti ketentuan dan peraturan serta persyaratan sebelum mengikuti lelang termasuk kewajiban untuk melakukan pendaftaran melalui akun yang telah ditetapkan.
Sebelum mengakhiri sambutan Gubernur. Pj. Sekdaprov H. Faisal Mang menyampaikan BMD yang dilelang merupakan barang-barang milik daerah yang sudah melalui masa pakai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pemakaian diatas 7 tahun keatas.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Agung J. Tambing SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Pj. Sekdaprov Ir. H. Moh. Faisal Mang MM yang secara resmi membuka sosialisasi dan pelaksanaan lelang BMD.
Dirnya juga menyampaikan apresiasi kepada para peserta lelang yang mengikuti sosialisasi serta penyampaian maaf dari kepala BPKAD yang sebetulnya ingin menghadiri  kegiatan tersebut, tapi karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan sehingga dirinya ditugaskan  untuk mewakili.
Menurutnya, tahapan proses lelang BMD telah dimulai sejak pekan lalu, baik itu proses pengumuman dan tahapan lainnya. Proses lelang merupakan suatu rangkaian akhir dari suatu proses panjang terkait dengan pemindahtanganan barang milik daerah berupa kendaraan dinas sesuai dengan regulasi dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 terkait pedoman bagi pemerintah daerah dalam dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
Agung J. Tambing berharap dalam proses lelang para peserta mengikuti lelang bersaing secara terbuka karena semuanya serba transparan. “Siapa yang menginginkan sebuah kendaraan harus memberikan penawaran setinggi-tingginya,” ujarnya.
Kabid Agung J. Tambing menjelaskan, proses lelang BMD kali ini akan menawarkan 36 unit kendaraan roda empat dan 16 unit kendaraan roda dua kendaraan dinas (Randis). Proses lelang kendaraan dinas diawali dari usulan dari kepala OPD yang ditunjukkan kepada Gubernur. 
Setelah mendapat persetujuan dan perintah dari bapak Gubernur, selanjutnya pihak BPKAD melalui Bidang Pengelolaan Aset Daerah melakukan verifikasi dari usulan masing-masing OPD terkait dengan persyaratan. Yang pertama usia kendaraan. Paling kurang kendaraan dimaksud sudah berusia 7 tahun. Kedua, kendaraan tersebut pada saat diusulkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagi yang menggunakan. Persyaratan lainnya kondisi fisik dan biaya pemeliharaan dari kendaraan tersebut sudah sangat tinggi serta beberapa persyaratan lain
Mengenai siapa saja yang dapat mengikuti lelang dan apa persyaratannya, Kabid Agung J. Tambing menjelaskan prosesnya cukup mudah. Peserta lelang terlebih dahulu harus memiliki akun di KPKN Palu. Untuk membuat akun harus melalui registrasi dengan melampirkan KTP, NPWP serta nomor rekening. 
Dalam akun tersebut,  calon pembeli tinggal memilih item barang apa yang akan diikuti termasuk besaran uang jaminan yang harus disetorkan ke pihak perbankan yang telah ditunjuk. Seorang calon pembeli yang dinyatakan menang dalam lelang harus melunasi harga kendaraan sesuai waktu yang telah ditentukan. “Biasanya batas waktu pelunasan selama seminggu, untuk informasi lebih jelas silahkan hubungi KPKN,” ujarnya.
*Biro Administrasi Pimpinan*
Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600