Dinas Inspektorat

Rampung Sesuai Kontrak, Pembayaran Mandek: Rekanan Desak Inspektorat Buol Jemput Bola

110
×

Rampung Sesuai Kontrak, Pembayaran Mandek: Rekanan Desak Inspektorat Buol Jemput Bola

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol TabeNews.com – Sejumlah rekanan pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol mengeluhkan belum cairnya pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan pada Tahun Anggaran 2025. 

Hingga kini, sejumlah paket kegiatan yang telah rampung 100 persen sesuai kontrak masih belum dibayarkan dengan alasan menunggu proses validasi.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Salah satu rekanan menyayangkan lambannya proses validasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Buol. Ia menilai pernyataan Inspektorat belum disertai langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

“Seharusnya Inspektorat tidak hanya menunggu, tapi jemput bola. Jangan sampai kesannya hanya menunggu laporan masuk, sementara di lapangan rekanan sudah sangat dirugikan,” ungkap salah satu rekanan kepada media, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, keterlambatan validasi berdampak langsung pada kondisi keuangan rekanan, mulai dari terganggunya arus kas hingga kewajiban pembayaran upah pekerja dan material. 

Padahal, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, memenuhi spesifikasi teknis, serta telah dilaporkan ke instansi terkait.

Rekanan tersebut menegaskan bahwa validasi pada prinsipnya bukan untuk menghambat pembayaran, melainkan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.

“Konsep utama validasi itu kan memastikan kebenaran pekerjaan, memenuhi standar yang ditetapkan, dan didukung bukti-bukti yang jelas. Semua itu sudah kami penuhi. Dokumen ada, fisik di lapangan ada, volumenya sesuai. Jadi seharusnya prosesnya tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses validasi juga seharusnya melibatkan pengumpulan dan analisis bukti secara aktif melalui pengecekan lapangan, bukan hanya menunggu kelengkapan administrasi di atas meja.

“Kalau memang tujuannya mengumpulkan bukti dan memastikan kebenaran, Inspektorat mestinya turun langsung. Jangan hanya menunggu, tapi jemput bola agar validasi cepat selesai dan pembayaran segera direalisasikan,” ujarnya.

Ia menilai Inspektorat memiliki peran strategis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan proses pemeriksaan dan validasi berjalan cepat, objektif, dan efektif demi menjamin hak-hak rekanan serta menjaga kepercayaan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah.

Seperti diberitakan oleh salah satu media online sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida, SE, M.Ak, CGCAE, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima daftar resmi paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 yang akan divalidasi.

“Sampai saat ini kami belum menerima daftar pekerjaan yang akan divalidasi,” jelas Wahida melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

Ia menjelaskan, validasi kegiatan fisik yang belum terbayarkan akan dilakukan oleh APIP untuk meyakini besaran utang Pemerintah Daerah, berdasarkan permintaan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang bersumber dari hasil inventarisasi seluruh perangkat daerah.

“Untuk kegiatan fisik yang belum terbayarkan akan dilakukan validasi oleh APIP sesuai permintaan validasi dari BPKAD,” jelasnya, Rabu (14/1/2026).

Terkait lamanya proses validasi, Wahida menyebut hal tersebut bergantung pada jumlah paket pekerjaan dan ruang lingkupnya.

“Semakin banyak dan semakin variatif paket pekerjaan, tentu membutuhkan waktu yang lebih lama,” tandasnya.

Ia juga mengakui hingga kini pihaknya belum mengetahui secara rinci program dan kegiatan mana saja yang akan divalidasi. Sementara untuk kepastian pembayaran, menurutnya berada di luar kewenangan Inspektorat.

“Untuk proses pembayaran saya tidak bisa pastikan karena kewenangannya ada di Bendahara Umum Daerah (BUD),” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, SE, membenarkan bahwa Pemda Buol tengah melakukan proses validasi terhadap sejumlah paket proyek fisik Tahun Anggaran 2025 yang belum dibayarkan.

Ia menjelaskan, sebelum masuk ke Inspektorat, validasi awal telah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sebelum ke Inspektorat, paket-paket tersebut divalidasi dulu oleh TAPD. Alhamdulillah sudah dilakukan dan saat ini kami mengajukan telaahan staf kepada Bupati,” jelas Kasim Ali.

Setelah itu, lanjutnya, Bupati Buol memerintahkan Inspektorat untuk melakukan reviu atas utang daerah tersebut sebagai dasar pembayaran.

Kasim Ali juga mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Kondisi keuangan daerah masih minim, namun utang tersebut tetap akan dibayarkan setelah selesai pergeseran anggaran tahun ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (8/1/2026).

Ia menyebutkan total utang daerah yang harus dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 21 miliar, termasuk kepada para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan di Tahun 2025.

“Kami akan berusaha membayar utang-utang tersebut secepatnya setelah anggaran tersedia,” tambahnya.

Selain defisit anggaran, kendala lain berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak sepenuhnya ditransfer oleh pemerintah provinsi maupun pusat.

“Provinsi seharusnya mencairkan sekitar Rp 14 miliar, namun yang ditransfer hanya setengahnya. Begitu juga dari pusat,” jelas Kasim Ali, didampingi Kabid Media Dinas Kominfo Buol, Ismail.

Para rekanan berharap Pemerintah Kabupaten Buol, khususnya Inspektorat, BPKAD, dan TAPD, dapat mempercepat koordinasi serta menjalankan proses validasi secara aktif, transparan, dan terukur agar pembayaran kegiatan segera direalisasikan.

Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, mereka khawatir akan berdampak pada keberlanjutan usaha, iklim investasi, serta kepercayaan pihak ketiga dalam mendukung program pembangunan daerah ke depan.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600