Buol, TABEnews.com – Sehubungan dengan beberapa rangkaian berita yang telah kami terbitkan sebelumnya terkait pengapalan CPO oleh PT. Palma Lestari Jaya beberapa waktu yang lalu yang diduga tidak melakukan setoran Retribusi Kepelabuhanan kepada pemerintah daerah Buol ternyata juga masih menyisakan PR baru lagi bagi daerah Buol.
Betapa tidak? Sudah dua kali Perusahaan itu melakukan pemuatan CPO melalui UPP Kelas III Leok yang langsung Loading dari Mobil Tanki ke Kapal, sangat-sangat tidak menerapkan prinsip kerja yang mengacu kepada Kelestarian lingkungan hidup karena diduga dilakukan secara sembrono sehingga menghasilkan ceceran limbah sisa-sisa pemuatan CPO yang meluber baik di lantai dermaga maupun jatuh langsung ke permukaan laut sehingga dapat mencemarkan lingkungan sekitarnya. Rabu (4/10/23).

Berdasarkan hasil pantauan media saat pekapalan di pelabuhan kelas III leok terlihat ceceran limbah CPO di lantai dermaga dan tidak ada pengawasan dari shabandar leok, diduga kegiatan tersebut ilegal.
Ini jelas-jelas mereka tidak menerapkan prinsip-prinsip kerja seperti yang disyaratkan oleh P2K3 yakni adalah upaya untuk mengendalikan potensi bahaya dengan menerapkan syarat-syarat K3 sehingga dicapai tingkat resiko yang dapat diterima. Kita tahu bersama bahwa penerapan pelaksanaan K3 merupakan tanggungjawab setiap Perusahaan.
Padahal untuk menihilkan resiko pencemaran Perusahaan tersebut seharusnya memiliki Tanki Timbun di Pelabuhan agar dapat meminimalisir terjadinya ceceran Limbah CPO ke Lingkungan di wilayah Kabupaten Buol.

Walaupun proses pengapalan tersebut berlangsung di Otoritas Pelabuhan Leok, namun karena potensi pencemaran lingkungan yang tinggi itu berada di wilayah Kabupaten Buol, maka sangat disayangkan tidak adanya koordinasi dari pihak perusahaan PT. Palma Lestari Jaya maupun pihak Otoritas UPP Kelas III Leok kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup sehingga dapat mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi.

Atas beberapa fakta lapangan ini yakni diduga tidak melakukan setoran Retribusi Kepelabuhanan kepada Pemerintah Daerah dan dugaan keras mencecerkan limbah minyak CPO baik di Dermaga maupun di perairan sekitar Dermaga, sudah seharusnya Pemerintah Daerah Wajib memberi teguran keras dan agar segera memanggil pihak jajaran manajemen PT. Palma Lestari Jaya dan pihak UPP Kelas III Leok untuk diminta penjelasannya dan pertanggungjawabannya.

Diharapkan Dinas terkait yang menangani masalah Lingkungan ini yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol untuk proaktif melakukan investigasi.
Simak komentar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol Sunaryo Raukang pada edisi berikutnya…… !!!
Redaksi









