buoldaerahnasionalpaluSulteng

PT. Palma Lestari Jaya Tidak Setor Retribusi Kepelabuhanan, Begini Kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Buol

1303
×

PT. Palma Lestari Jaya Tidak Setor Retribusi Kepelabuhanan, Begini Kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Buol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TABEnews.com – Sehubungan dengan beberapa rangkaian berita yang telah kami terbitkan sebelumnya terkait pengapalan CPO oleh PT. Palma Lestari Jaya beberapa waktu yang lalu yang diduga tidak melakukan setoran Retribusi Kepelabuhanan kepada pemerintah daerah Buol ternyata juga masih menyisakan PR baru lagi bagi daerah Buol.

Kehadiran Pabrik Minyak Kelapa Sawit baru di Buol yakni PT. Palma Lestari Jaya memang cukup menstimulus geliat Perkebunan Sawit Rakyat di daerah Buol dikarenakan adanya kompetisi harga dari kedua Pabrik Minyak Kelapa Sawit yang ada di Buol saat ini. Namun tak bisa dipungkiri, tujuan daerah untuk menghadirkan Investor baru di daerah yakni juga agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dari berbagai potensi pendapatan daerah atas beberapa hal dengan adanya Pabrik baru tersebut.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Antara lain dengan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap lokasi Pabrik tanpa perkebunan inti tersebut, biaya parkir dalam kota atas kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan ini, Pajak Kendaraan Bermotor, bahkan juga semestinya Retribusi CPO (Crude Palm Oil) dan Kernel (Inti Sawit) seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Pasal 8 memuat Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

A. Jasa Kapal meliputi Jasa Labuh dan Jasa Tambat
B. Jasa Pelayanan Barang meliputi Jasa Dermaga dan Jasa Penumpukan
C. Pelayanan Jasa Penunjang Kepelabuhanan.

Dari kesemua jenis-jenis retribusi tersebut, barangkali hanya Pajak Bumi dan Bangunan serta Tarif Parkir dalam Kota saja yang saat ini dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah terhadap perusahaan investor tersebut diatas. Sementara untuk semua jasa kepelabuhanan sama sekali tidak ada kontribusi dari perusahaan ini kepada pemerintah daerah, padahal berdasarkan fakta, sudah dua kali perusahaan ini mengirim produk CPO melalui pelabuhan laut. Kenapa demikian? Mari kita simak berikut ini.

Berdasarkan informasi valid dari sebuah sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya, tercatat bahwa PT. Palma Lestari Jaya sejak melakukan operasional pabriknya di awal tahun 2023 ini sudah dua kali melakukan pengapalan produk CPO nya.

Yang pertama pada bulan Mei melakukan pengapalan CPO sebanyak ±2.200 Metrik Ton (MT). Selanjutnya pada bulan Agustus kembali melakukan pengapalan CPO sebanyak ±2.500 MT dan ±200 MT CPKO (Crude Palm Kernel Oil). CPKO adalah merupakan produk turunan dari Kernel dimana kualitas minyak yang dihasilkan lebih bagus dibanding CPO dan harganya juga sedikit lebih tinggi daripada harga CPO, namun keduanya baik CPO maupun CPKO adalah sama-sama Minyak Sawit.

Setiap pengapalan berlangsung selama rerata 10 hari dan dilakukan 1×24 jam nonstop dengan menggunakan armada Tanki yang disewa dari luar daerah dan pengapalannya dilakukan di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Leok.
Disinilah persoalannya muncul, sebab Perda No. 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan itu hanya berlaku di Pelabuhan-Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, sedangkan UPP Kls. III Leok itu berada dibawah langsung Perhubungan Laut Pusat sehingga Pemerintah Daerah kita tidak dapat melakukan pungutan berbagai kewajiban Retribusi Kepelabuhanan yang antara lain meliputi produk CPO dan CPKO yang dihasilkan dari Bumi Pogogul Buol oleh PT. Palma Lestari Jaya ini dan tentu saja berimbas pada potensi kerugian daerah dan hilangnya Pendapatan Asli Daerah.

Dua kali pengapalan, ada ±4.700 MT CPO dan ±200 MT CPKO. Grand total ada 4.900 MT minyak sawit yang terkirim melalui Pelabuhan Leok.

Karena hal ini berhubungan dengan pendapatan daerah, maka Media Tabenews.com menghubungi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buol Wahyu Setiabudhi melalui Chat WA untuk konfirmasi. Ternyata Kadis yang juga saat ini merangkap Jabatan sebagai Pjs. Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buol tidak mengetahui pengapalan itu yang bahkan sudah terjadi dua kali pengapalan.

“Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah berharap agar PT. Palma Lestari Jaya untuk dapat mengirimkan produknya melalui Pelabuhan Milik Pemerintah Kabupaten Buol dan selanjutnya akan melakukan koordinasi serta rapat guna mengoptimalkan PAD. Dalam hal ini pak Kadis Wahyu mengucapkan terimakasih atas informasi Media ini yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi lebih lanjut” kata Wahyu

Dalam Perda No. 6 Thn 2013 Tentang Retribusi Kepelabuhanan, tercatat Retribusi Minyak Sawit sebesar Rp 15/kilogram.
Dengan besaran tarif itu maka daerah kita kehilangan pendapatan sedikitnya sebesar Rp 73.500.000 dari Retribusi Minyak Sawit, belum lagi dengan biaya labuh dan tambat kapal, jasa dermaga dan pelayanan jasa penunjang kepelabuhanan lainnya. Juga tak dilupa yakni dengan perusahaan tersebut menggunakan armada mobil tangki dari luar daerah, maka daerah kita juga kehilangan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor serta kewajiban-kewajiban lainnya jika kendaraan itu menggunakan kendaraan yang ada di dalam daerah.

“Sehubungan dengan pemuatan hasil produksi dari PT. Palma Lestari Jaya, saya tidak mengetahuinya, apa lagi ternyata sudah terjadi dua kali pemuatan hasil produksi. Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah saya berharap PT Palma Lestari Jaya dapat berkontribusi nyata terhadap PAD melalui pengiriman hasil produksi yang keluar dari Kabupaten Buol melalui Pelabuhan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buol. Selanjutnya saya akan melakukan Koordinasi dan Rapat, guna mengoptimalkan peneriamaan PAD, berkaitan data-data dan informasi, kami sangat berterima kasih yang selanjutnya sebagai bahan evaluasi kami”. Pungkas Kadispenda Wahyu Setiabudhi melalui Chat WhatsApp pada Senin sore kemarin (02/10)

Berdasarkan kenyataan itu dipandang perlu keseriusan Pemerintah Daerah kita dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan mengajak duduk bersama pihak management perusahaan tersebut untuk dicarikan jalan keluarnya. Bahkan bila perlu hal ini digodok bersama Pemerintah dan DPRD untuk lebih menyempurnakan lagi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 disesuaikan dengan perkembangan terkini di daerah.

Sampai berita ini naik media tabenews.com sudah menghubungi Humas PT.Palma Lestari Jaya melalui via WhatsApp tapi tidak ada tanggapan.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600