Buol, Tabenews.com – Proyek jalan menuju lokasi perkebunan warga di Desa Biau, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol di duga proyek siluman, karena tidak di lengkapi papan informasi dan mirisnya lagi, proyek itu mengunakan tanah timbunan bukan mengunakan timbunan berkualitras. Jum’at (26/7/2024).

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi itu di indikasikan sebagai trik membohongi masyarakat, agar tidak diketahui besaran anggaran dan sumber dana, sehingga menjadi pertanyaan public, bahwa proyek siluman tersebut mengabaikan UU KIP, praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik atau kegiatan lain yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Hasil investigasi media Tabenews.com, proyek jalan tani tersebut benar tidak di lengkapi papan informasi bahkan pihak kontraktor hanya menggunakan satu unit alat berat yakni Exafator mini.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kualitas pekerjaan jalan usaha tani tersebut diduga tidak sesuai spek RAB dan dikerjakan asal-asalan karena mengunakan material tanah timbunan kalau disaat hujan pasti berlumpur.

“Proyek jalan usaha tani di desa kami ini (Buol,red) pengerjaannya kurang lebih baru dua Minggu dikerjakan dan tidak dipasangi papan informasi, pengerjaan jalan ini juga diduga kuat amburadul, karena mengunakan material tanah yang berasal dari desa kodolagon bukan tanah timbunan piliha.” ujarnya.

Hal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas jalan dan bisa saja berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
“Sudah jelas kegiatan pengerjaan jalan tani ini menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek itu tidak dikerjakan sesuai aturan, bisa dikatakan bahwa itu “proyek siluman,” ucapnya
Redaksi
