jakarta

Kemendagri Evaluasi Perda Buol Nomor 14 Tahun 2023, Pemda dan DPRD Wajib Lakukan Perubahan

28
×

Kemendagri Evaluasi Perda Buol Nomor 14 Tahun 2023, Pemda dan DPRD Wajib Lakukan Perubahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, TabeNews.com – Polemik Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kini memasuki babak serius. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menyampaikan hasil evaluasi terhadap Perda tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Buol bersama DPRD segera melakukan perubahan.

Hal itu tertuang dalam surat resmi Kemendagri Nomor 900.1.13.1/2503/Keuda tertanggal 11 Mei 2026 perihal Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemendagri menyebut terdapat beberapa materi pengaturan dalam Perda Buol yang perlu dilakukan penyesuaian karena belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebijakan fiskal nasional.

Dalam poin hasil evaluasi, ditegaskan bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan terhadap Perda tersebut paling lambat 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima pemerintah daerah.

Tak hanya itu, perubahan Perda diminta dilakukan secara percepatan meski di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kemendagri juga menegaskan bahwa apabila pemerintah daerah dan DPRD tidak melaksanakan perubahan, maka pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif.

Dalam surat evaluasi tersebut disebutkan beberapa bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pemerintah daerah apabila tidak menindaklanjuti hasil evaluasi, di antaranya:

1. Penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU)

2. Penundaan atau pemotongan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan

3. Tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah selama enam bulan.

Ketentuan ini menjadi sinyal keras dari pemerintah pusat agar daerah segera menyesuaikan kebijakan yang dinilai bermasalah.

Perkuat Protes Pelaku Usaha

Hasil evaluasi Kemendagri ini sekaligus memperkuat keberatan para pelaku usaha pelayaran dan kepelabuhanan di Buol yang sejak 2024 terus memprotes penerapan tarif dalam Perda tersebut.

Sebelumnya, PT Berkat Buol dan PT Berkat Bahari Buol telah beberapa kali melayangkan surat keberatan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Buol terkait tarif jasa kepelabuhanan yang dinilai melonjak tidak rasional.

Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain:

1. Kenaikan tarif hingga ribuan persen

2. Ketidakjelasan dasar perhitungan tarif

3. Perbedaan metode perhitungan antar lampiran Perda

4. Tidak adanya sosialisasi kepada pelaku usaha

5. Adanya redaksi multitafsir dalam aturan tarif jasa tambat dan sandar.

Bahkan dalam dokumen keberatan, ditemukan adanya perbedaan perhitungan antara Lampiran X dan Lampiran XIV Perda yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan turunnya hasil evaluasi dari Kemendagri, sorotan publik terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023 semakin menguat. Banyak pihak menilai evaluasi pemerintah pusat menjadi bukti bahwa terdapat persoalan serius dalam penyusunan regulasi tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Buol dan DPRD untuk segera melakukan revisi secara transparan serta melibatkan seluruh stakeholder, terutama pelaku usaha yang terdampak langsung.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penyusunan kebijakan daerah harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan sesuai aturan yang lebih tinggi. Ketika regulasi dinilai memberatkan masyarakat dan bahkan mendapat evaluasi dari pemerintah pusat, maka revisi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus segera dilaksanakan.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600