Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banggai

Polres terus lakukan operasi terhadap miras ilegal

260
×

Polres terus lakukan operasi terhadap miras ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Luwuk, TABEnews.-Masipnya peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai memaksa aparat Kepolisian, terus melakukan operasi. Hal itu dilakukan demi menjaga stabilitias kamtibmas.
Terbaru, tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai berhasil mengamankan miras tanpa izin dengan jumlah yang banyak, Sabtu (4/6/2022) malam.
“Tangkapan miras tradisional jenis cap tikus kaki ini sebanyak 44 botol ukuran 600 ml,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Ia menuturkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu kios menjual miras berkedok menjual sembako di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Dari informasi, akhirnya kami gerebek kios milik RJ (52) ini. Dan kita temukan miras cap tikus,” tuturnya.
Jimyarto mengaku dirinya sudah memanggil RJ, penjual miras itu. Yakni, untuk mendata dan dimintai keterangannya asal miras tersebut.
“Langkah ini dilakukan selain mencegah terjadinya aksi kejahatan dari pengaruh negatif Miras, kegiatan ini juga cipta kondisi karena ketentraman masyarakat jadi prioritas kami,” tandasnya.*
Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600