Palu, Tabenews, -Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, berharap Bupati /Walikota dan OPD Provinsi, Agar dapat Memaksimalkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Melalui E- Catalog. Kata Gubernur Sulteng.
Untuk Melaksanakan Ketentuan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan E- Katalog Elektronik dalam pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Dan untuk melaksanakan Rekomendasi Korsub KPK RI untuk meningkatkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E- Katalog .
Untuk memastikan Ketentuan tersebut berjalan baik dijajaran pemerintah Kabupaten dan Kota, OPD Provinsi Gubernur Menyampaikan Surat Kepada Bupati dan Walikota dan OPD Provinsi Nomor , 027/487/TU.Pimpinan, tanggal 30 Mei 2022, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E-Katalog.
Melalui Surat Tersebut Gubernur meminta bahwa pengadaan barang dan jasa Pemerintah lewat Toko Daring , E-Katalog memberikan kemudahan kepada Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa dan juga dapat lebih transparan dan dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pengadaan Barang dan Jasa lewat E-Katalog , Toko Daring , lebih akuntabel , Efektip dan Efesien dan terwujudnya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ,
Gubernur meminta agar Bupati dan Walikota , Kepala OPD Provinsi agar terus meningkatkan Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Sesuai dengan Ketentuan Pepres 12 Tahun 2021dan Peraturan LKPP.
*BAP / Mardi.















