Buol, TABEnews.com – Panwascam Biau laksanakan kegiatan Rakor dan Bintek Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaksanakan di Aula MTS Negeri Biau Kelurahan kali. Minggu (4/2/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Buol Karianto, S.Sos, Camat Biau Moh Nasir Andimaka, S.Sos, Ketua PPK Biau Ahmad, S.IP Komisioner Panwascam Biau Moh. Rusli, S.IP, Anita, S.IP, Moh Rafik SE, kepala sekertariat Syahril Laindjong, S.Sos, staf Panwascam Biau, PKD 7 Kelurahan dan PTPS sekecamatan Biau.

Ketua Bawaslu Buol Karianto, S.Sos membuka sekaligus memberikan arahan soal pengawasan di tempat pemungutan suara (PTPS) serta memberikan penguatan soal tingkat pelanggaran yang terjadi di wilayah tempat pemungutan suara.
Ia berharap, Panwascam Biau ini dapat memberikan pembekalan pada PKD dan PTPS yang nantinya melaksanakan pengawasan pada hari H.

Disisi lain camat Biau Moh Nasir Andimaka, S.Sos dalam sambutannya memberikan arahan soal pengawasan wajib bangun komunikasi dan sinergitas sesama agar pemilu tahun ini benar-benar terlaksanakan sesuai dengan demokrasi kita.
“Bangun komunikasi sesama penyelenggara agar pelaksanaan kegiatan perhitungan suara di tempat pemungutan suara berjalan sesuai amanat UU dan tetap jaga kekompakan. Ucap Nasir Andimaka.

Rakor dan Bintek kali ini membahas tentang persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara memasuki H-10 Pemilu serentak 2024 itu diikuti 90 peserta dengan narasumber dari Panwascam Biau.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi panwascam Biau sekaligus ketua Panwascam Biau, mengatakan, materi rakor ini fokus pada pengawasan masalah teknis perhitungan suara, sebelum mereka melakukan bimtek di Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Setelah rakor ini mereka akan memberikan bimtek di PTPS untuk pengawasan pada hari H Rabu, 14 Februari 2024 nanti,” ungkap Moh Rusli.
Harapannya, materi yang disampaikan ini dapat dipahami dan diimplementasikan pada pelaksanaan pengawasan pada perhitungan suara.

“PTPS itu dilukiskan di dalam TPS. Sebab, di sana ada KPPS dari unsur KPU, PTPS dari unsur Bawaslu, saksi partai dan pemantau pemilu meskipun dari luar TPS,” sebutnya.
Selanjutnya, Ketua Panwascam Biau Moh Rusli, S.IP menambahkan, pada rakor ini malah memberikan materi tentang PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Ini perlu kita sampaikan kepada teman-teman pengawas untuk menyamakan persepsi. Sehingga kalau sudah ketersediaan tungsura bisa berjalan baik dan lancar,” tutur Rusli.
Mengenai teknisnya, ia menjelaskan untuk pemungutannya masih sama seperti pemilu sebelumnya, namun saat penghitungannya ada manual dan aplikasi Si Rekap. Sehingga yang Si Rekap dapat langsung masuk sistem penghitungan KPU Pusat.
Redaksi









